SUSTAINABILITY STANDASRS AND CERTIFICATION DAN PATWAY MENUJU PRODUKSI KOPI BERKELANJUTAN DI INDONESIA

 MAKALAH  TENTANG   SUSTAINABILITY  STANDASRS  AND CERTIFICATION DAN PATWAY  MENUJU  PRODUKSI  KOPI  BERKELANJUTAN  DI INDONESIA

 

DISUSUN OLEH:

NAMA: NOVITA SARI

NPM: E1D019094

KELAS: B

 

 

 

 

 

SOSIAL EKONOMI PERTANIAN

FAKULTAS PERTANIAN

UNIVERSITAS BENGKULU

2022

 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Sejak tahun 1990an, produsen produk pertanian berskala kecil di negara-negara berkembang semakin dihadapkan dengan standar dan sertifikasi berkelanjutan (Sustainability Standards and Certification/SSC) yang diinisiasi oleh pihak swasta. Sebagian besar standar ini diprakarsai oleh organisasi non-pemerintah (LSM) dan bisnis dari Utara (dunia Barat), seringkali dalam bentuk kemitraan di antara mereka (bisnis dan LSM, dan antar SSC). Meskipun partisipasi dalam skema SSC bersifat sukarela, SSC secara bertahap menjadi prasyarat bagi petani (negara-negara berkembang dari Selatan) untuk mengakses pasar global (Brandi et al., 2013; Loconto & Danker, 2014; Pierrot et al., 2010; Ponte, 2004). Di bagian bawah rantai nilai (value chain), petani kecil (smallholder) perlu memahami SSC ini dan implikasi yang menyertainya dan harus memutuskan bagaimana bereaksi, mengingat preferensi dan peluang sosial-ekonomi yang mereka miliki. Sektor kopi, yang akan dikaji dalam tulisan ini, dapat dianggap sebagai industri perintis untuk SSC (Bitzer et al., 2008; Kolk, 2013; Pierrot et al., 2010; Reinecke et al., 2012) . Perkembangan SSC global dimulai dengan pengembangan yang disebut ‘gerakan organik’ pada tahun 1939, diikuti oleh Fairtrade (FT) pada tahun 1988 dan Rainforest Alliance (RA) pada tahun 1991. Satu dekade kemudian, lebih banyak SSC diperkenalkan, termasuk UTZ (2002) dan Common Code of Coffee Community / 4C (2006) (Barry, et al., 2012; KPMG, 2013). Semua skema ini memprioritaskan berbagai aspek produksi kopi yang berkelanjutan dan umumnya berfokus pada berbagai tipe produsen. Fairtrade (FT), misalnya, berkonsentrasi pada peningkatan aspek sosial produksi kopi, sedangkan UTZ berfokus pada efisiensi pertanian dan ketertelusuran/traceability kopi (Auld, 2010; Reinecke et al., 2012). Rainforest Alliance (RA) memberi perhatian besar pada aspek lingkungan (Kilian et al., 2004; Reinecke et al., 2012), dan 4C, sebagai standar yang agak luas, berfokus pada kriteria dasar di semua dimensi pembangunan berkelanjutan (Bitzer et al., 2008). Semua skema menyertakan petani kecil (smallholders), namun UTZ dan RA mengikut sertakan produsen yang lebih besar dalam program mereka, sedangkan FT hanya fokus pada petani kecil (smallholder). Terlepas dari perbedaan skemaskema SSC tersebut, persamaan dalam cara pengelolaannya, dan persamaan di antara kriteria keberlanjutan yang mereka adopsi, menyebabkan tumpang tindih dan persaingan yang signifikan di antara mereka (Reinecke et al., 2012). SSC dibentuk berdasarkan dorongan Teori Perubahan (the theory of change). Teori ini didasarkan pada pemikiran bahwa pelatihan yang lebih baik dalam praktik pertanian dan organisasi petani yang lebih baik, dapat memperbaiki kuantitas (volume) dan kualitas (yaitu secara sosial, lingkungan, dan ekonomi) dari produksi. Diasumsikan bahwa produksi kopi yang lebih berkelanjutan pada akhirnya akan meningkatkan mata pencaharian petani (Blackman & Rivera, 2011; Pierrot et al., 2010). Namun, dampak SSC masih ambigu dan karena itu banyak diperdebatkan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa SSC memiliki dampak (langsung) positif pada petani kecil seperti meningkatkan akses pasar, menawarkan harga yang lebih tinggi, dan memperbaiki kondisi mata pencaharian. SSC juga disebutkan memiliki efek samping positif, seperti meningkatkan hasil panen dan kualitas produksi kopi masyarakat di sekitar perkebunan (yang bersertifikasi), dengan menggabungkan proyek SSC ini dengan kegiatan masyarakat yang dibiayai oleh premi sertifikasi (Giovannucci & Ponte, 2005). Studi lain menunjukkan bahwa manfaat dari SSC agak terbatas. Manfaat ekonomi untuk petani kecil secara statistik signifikan, namun sangat kecil (yaitu hanya 6-8 persen dari sewa ekonomi/economic rent, sedangkan porsi yang lebih besar diperoleh eksportir dan perusahaan roaster/pengolah kopi) dan mungkin tidak cukup untuk petani memperbaiki kondisi kehidupan mereka (Astuti et al., 2015). Menurut van Rijsbergen et al. (2016), petani kecil hanya menerima 6-8 persen dari harga konsumen. Selanjutnya, SSC dapat menyebabkan biaya yang lebih tinggi, tugas administratif tambahan, dan hubungan ketergantungan baru, yang melemahkan (sebagian) manfaat sertifikasi (ITC, 2010; Neilson, 2008; Philpott et al., 2007). Pada tingkat yang lebih umum, SSC digambarkan sebagai alat pemasaran bagi pedagang untuk meyakinkan konsumen untuk membeli produk mereka dengan harga lebih tinggi. Kecenderungan SSC global swasta ini kemungkinan akan berlanjut karena perusahaan besar seperti Nestlé, Philip Morris / Kraft, dan Sara Lee semakin tertarik dengan sertifikasi (Kolk, 2013). Ulasan komprehensif mengenai literatur tentang dampak SSC selanjutnya dapat dilihat pada bagian 1.2. 1.2. Perdebatan dunia akademik tentang sustainability standards and certifications (SSC) Studi tentang SSC, khususnya di sektor kopi, dapat dikelompokkan menjadi setidaknya lima untaian literatur (literatur strands). Untaian literatur pertama mencakup studi yang berfokus pada evaluasi dampak SSC kopi terhadap mata pencaharian dan kesejahteraan petani kecil, kondisi lingkungan, dan aspek sosial. Studi-studi dalam untaian literatur ini bervariasi dalam hasil mereka mengenai dampaknya, dari yang positif sampai yang terbatas bahkan negatif. Studi yang menemukan dampak positif mengklaim bahwa bergabung dengan SSC meningkatkan pendapatan petani kecil melalui kenaikan harga dan peningkatan produktivitas dan kualitas (Arnould et al., 2009; Bacon, 2005). Bergabung dengan SSC juga meningkatkan keamanan penguasaan lahan dan pendidikan, meningkatkan aset infrastruktur dan peluang untuk investasi moneter, dan mengarah pada akses air bersih yang lebih baik (Bacon, 2005; Bacon et al., 2008; Barbosa de Lima et al., 2009) . Studi lain mengklaim bahwa manfaat SSC relatif sedang, dengan alasan bahwa manfaat ekonomi sertifikasi 'sangat terbatas'atau very modest atau 'cukup terbatas' atau fairly modest. Hal ini menyiratkan bahwa SSC dapat menyebabkan peningkatan pendapatan yang signifikan secara statistik, namun perbedaan antara pendapatan petani bersertifikasi dan tidak bersertifikat sangat kecil. Lebih jauh, dan bertentangan dengan penelitian sebelumnya, Arnould et al. (2009) dan Bacon (2005), Valkila (2009) berpendapat bahwa sertifikasi mengurangi produktivitas (Valkila, 2009). Studi lain selanjutnya mengaitkan kurangnya selisih harga riil antara kopi bersertifikat dan tidak bersertifikat yang selanjutnya membatasi keuntungan bersih yang lebih tinggi bagi petani bersertifikasi (Ruben & Forth, 2012). Studi yang menemukan dampak terbatas mengklaim bahwa tidak semua skema SSC sesuai untuk petani kecil, dan harga premium tampaknya terlalu kecil untuk mengimbangi usaha tambahan petani kecil untuk memenuhi persyaratan lingkungan dan sosial (Kilian et al., 2004) sedangkan penelitian yang menunjukkan dampak negatif berpendapat bahwa mengikuti sertifikasi menyiratkan biaya yang lebih tinggi, dan keraguan utamanya yaitu mengenai apakah petani kecil dapat menutupi biaya pertanian terkait implementasi SSC (Beuchelt & Zeller, 2011; Calo & Wise, 2005; Lyngbaek et al., 2001). Untaian literatur kedua mencakup studi yang berfokus pada legitimasi standar dan sertifikasi keberlanjutan (lihat misalnya Bernstein, 2011; Bernstein & Cashore, 2007; Cashore, 2002; Glasbergen, 2013; Raynolds, Murray, & Heller, 2007). Dalam untaian ini, dua tema utama membentuk literatur. Pertama, refleksi umum tentang legitimasi aktivitas aktor swasta versus kebijakan publik yang seharusnya menjadi otoritas negara. Masalahnya adalah bahwa pembuat SSC dan pemangku kepentingan swasta (non-government) dalam bagian dalam jaringan sertifikasi mungkin tidak diberi wewenang yang sah oleh otoritas negara. Meskipun demikian, peran mereka (swasta) meningkat dan mereka mempromosikan diri mereka sebagai aktor yang bertanggung jawab dalam rantai nilai kopi (Giovannucci & Ponte, 2005; Tallontire, 2007). Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah otoritas negara yang sah menyetujui kriteria berbasis norma yang diajukan oleh SSC swasta tersebut (Bernstein, 2011) dan apakah pengaturan oleh swasta menciptakan ketegangan dengan otoritas negara yang ada yaitu pemerintah sebagai pembuat kebijakan publik (Cashore, 2002). Kedua, literatur tentang pengarusutamaan/ mainstreaming skema SSC. Masalah yang dibahas adalah bagaimana SSC dapat diarusutamakan/ di-mainstream-kan di sektor kopi di negara-negara berkembang mengingat struktur organisasi yang beragam pada sektor kopi di negara-negara tersebut (karena perbedaan dalam sejarah dan politik, manajemen produksi, dan portofolio kopi dalam ekonomi mereka). Pertanyaan-pertanyaan yang beredar dalam tema ini memusatkan perhatian pada bagaimana legitimasi internal1 SSC dapat dianggap sebagai penerimaan eksternal terhadap sistem peraturan di pasar yang dituju (Glasbergen, 2013), bagaimana SSC menghadapi ketegangan di tingkat produsen (Getz & Shreck, 2006), dan bagaimana mereka dapat mencapai legitimasi mereka secara demokratis (Raynolds et al., 2007 tentang kopi). Pertanyaan lain dari untain literatur kedua ini adalah mengenai bagaimana SSC menyadari legitimasi mereka di pasar kopi berkelanjutan yang berkelanjutan dengan masalahyang sangat kompleks/ wicked problems2 (Kolk, 2013) dan dikritik sebagai 'balapan ke bawah' /race to bottom3 (Reinecke et al., 2012). Untaian literatur ketiga berfokus pada distribusi kekuatan/power dalam rantai nilai kopi seiring dengan perubahan institusional yang ditimbulkan oleh SSC. Konsep rantai nilai global (gobal value chain/GVC) dan kemitraan (partnership) sering digunakan penelitian-penelitian di dalam untaian literatur ini. Dari perspektif GVC, literatur membahas tren ketidaksetaraan kekuasaan di antara aktor kunci (Kaplinsky, 2004), dan mereka berpendapat bahwa petani, pedagang lokal, dan pemerintah di negara-negara produsen semakin terpinggirkan, terutama sejak proses deregulasi dan liberalisasi sektor kopi dimulai tahun 1990an (Calo & Wise, 2005; CFC, 2000). Literatur juga mengklaim bahwa proses liberalisasi telah menghasilkan konsentrasi kekuatan di tangan perusahaan multinasional yang bertindak sebagai pedagang kopi dan roaster (Clay, 2004; de Graaf, 1986; Kaplinski, 2004; TCC, 2012). Perusahaan-perusahaan raksasa ini membentuk struktur rantai nilai kopi dengan kemampuan mereka untuk mengatur akses produsen/petani terhadap konsumen akhir (Kaplinsky, 2004), yang selanjutnya mencerminkan peran peraturan swasta global/global private regulation4 di sektor kopi (Neilson & Pritchard, 2009). Dari perspektif kemitraan, kemitraan menciptakan platform yang dilembagakan untuk kolaborasi antara petani kopi, perusahaan, dan aktor lainnya seperti LSM dan kelompok masyarakat sipil. Platform kelembagaan ini merupakan inisiator penting perubahan dalam sistem kopi petani kecil (Bitzer et al., 2008). Kelembagaan memberikan nilai lebih (misalnya posisi tawar) bagi petani kecil (Muradian & Pelupessy, 2005) dan meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan masuk pasar dengan keragaman SSC (Vellema et al., 2012). Pertanyaan-pertanyaan penelitian yang sering diajukan antara lain adalah bagaimana jenis manajemen kelembagaan yang paling menjanjikan untuk menangani masalah keberlanjutan yang kompleks, berlapis-lapis dan multikultural (Glasbergen, 2007), dan bagaimana menjaga keseimbangan dan transparansi terkait dengan keseimbangan kekuatan (the balance of power) antar aktor (Giovannucci & Ponte, 2005; Ponte, 2002). Untaian literatur keempat mencakup perdebatan mengenai kemampuan petani kecil untuk bersaing dalam rantai nilai ekspor komoditas pertanian. Di satu sisi, SSC dianggap sebagai penghalang utama bagi petani negara Selatan untuk memasuki pasar global. Akar masalah disini adalah lemahnya kompetensi petani (pengetahuan, keterampilan) dan kemampuan finansial, organisasi, dan kelembagaan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi (M4P, 2008: 11; Neilson, 2008; Weber, 2007). Petani dengan kemampuan rendah akan sulit menyesuaikan diri dengan perubahan pasar, dan persyaratan (masuk) pasar hanya bertindak sebagai penghalang bagi mereka. Di sisi lain, Jaffee (2003) dan van Tulder et al. (2004) berpendapat bahwa penghalang yang disebabkan oleh SSC justru layak untuk para petani yang kompeten. Keuntungan mereka bisa tumbuh seiring dengan meningkatnya hambatan. Selain itu, rantai nilai kopi yang dipengaruhi oleh SSC memberikan peluang yang signifikan bagi petani karena rantainya lebih pendek (Lee et al., 2012).

Untaian kelima dan terakhir dari literatur mencakup studi-studi yang mencoba memahami kemunculan SSC versi publik/pemerintah baru-baru ini yang diprakarsai oleh aktor-aktor Selatan di negara-negara berkembang. Menurut Schouten & Bitzer (2015), standar dan sertifikasi publik (misalnya, ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil), ISCoffee (Indonesian Standard Coffee), dan ISCocoa (Indonesian Standard Cocoa)) dapat dianggap sebagai tanggapan dari negara-negara berkembang, yang mencerminkan upaya para pelaku dari Selatan untuk membangun reaksi atau counter action terhadap standar dan sertifikasi berbasis Utara. Smith & Fischlein (2010) memberikan penjelasan bahwa inisiatif SSC versi publik/pemerintah (yang cukup dipandang sebagai insiatif kontra dari Selatan) ini muncul karena berbagai kelompok pemangku kepentingan di Selatan merasa tidak puas dengan atau merasa dirugikan oleh dampak SSC Utara. Penjelasan lain diberikan oleh Wijaya & Glasbergen (2016), mengklaim bahwa inisiatif kontra (SSC versi publik/pemerintah) muncul karena pemerintah Selatan mempertimbangkan untuk mengatur tanggung jawab atas sektor pertanian, dan merasa perlu untuk menegaskan identitas nasional mereka melalui standar nasional dan sertifikasi. Beberapa pertanyaan dan/atau keraguan kritis dalam untaian literatur ini adalah apakah pemerintah negara-negara Selatan akan bertanggung jawab atas perubahan sistem, apakah negara dapat menghindari masalah dalam penegakan peraturan berkelanjutan (Glasbergen & Schouten, 2015) dan apakah SSC berbasis Selatan dapat memperoleh pengakuan internasional (misalnya, meningkatkan pangsa pasar global atau global-market share mereka) (Giovannucci et al., 2014; Schouten & Bitzer, 2015).

1.2  TUJUAN PENULISAN

Tulisan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada literatur tentang SSC dengan cara yang spesifik. Tulisan ini mempunyai pendapat bahwa sebagian besar penelitian tentang SSC menggunakan pendekatan manajerial, dilihat dari cara mereka mempelajari bagaimana skema SSC beroperasi dalam praktik dan bagaimana kinerjanya dapat ditingkatkan. Dengan mengadopsi pendekatan semacam itu, para peneliti umumnya secara implisit menerima ‘definisi’ masalah pertanian yang diformulasikan oleh penggagas SSC berbasis di Utara. Dalam kajian ini, penulis memusatkan perhatian pada persepsi masalah, dan reaksi terhadap SSC oleh petani kopi Indonesia. Skema SSC dapat menciptakan dan memantau praktik pertanian yang berkelanjutan, namun di akhir cerita, ini bukan SSC, tetapi petani kecil yang perlu mengubah praktik mereka. Para petani yang harus bersedia dan mampu menerapkan praktik pertanian berkelanjutan dan menginternalisasikannya ke dalam kegiatan sehari-hari mereka di kebun. Oleh karena itu, petani kecil dapat dianggap sebagai 'penjaga gerbang' atau gatekeepers perubahan keberlanjutan di sektor kopi Indonesia. Para petani berada di jantung sistem produksi kopi dan praktik mereka menentukan apakah konsep produksi kopi berkelanjutan akan diterapkan di (bagian bawah) rantai nilai. Berdasarkan pandangan ini, kesediaan dan kemampuan petani untuk berubah sangat penting untuk menginduksi efek keberlanjutan yang signifikan dalam rantai nilai kopi (coffee value chain) secara keseluruhan. Di Indonesia, kopi tumbuh di hampir semua pulau dan sebagian besar dibudidayakan oleh petani kecil (smallholder). Sektor kopi Indonesia hampir sepenuhnya diliberalisasi, yang memungkinkan pedagang nasional dan multinasional beroperasi dengan bebas, dengan keterlibatan pemerintah sangat minim. Kopi tampaknya bukanlah prioritas strategis bagi pemerintah Indonesia karena hanya menyumbang kurang dari 1% dari total pendapatan ekspor (BPS-statistik Indonesia, 2016). Pemerintah tampaknya lebih memilih komoditas dengan kontribusi lebih besar terhadap pajak ekspor atau lokal seperti kelapa sawit (SCP, 2014) dan beras. Namun demikian, pelajaran dari sektor kopi Indonesia terkait SSC dapat menjadi suatu pengetahuan yang berharga tentang pertanian berkelanjutan. Berdasarkan tinjauan literatur di atas, penulis berpendapat bahwa pada umumnya studi-studi mengenai SSC terkesan mempelajari petani kecil sebagai objek perubahan. Tulisan ini, sebaliknya, mengambil pendekatan bottom up dengan menempatkan petani kecil di pusat penelitian. Petani kecil beroperasi dalam sistem yang kompleks yang ditandai oleh keterkaitan yang kuat antara keputusan pertanian dan non-pertanian dan antara kebutuhan akan makanan (basic needs) dan non-makanan (non basic needs). Petani kecil juga memiliki preferensi dan kebutuhan yang mendorong mereka bertindak terkait dengan kegiatan produksi, pemasaran, dan juga partisipasi dalam SSC. Para petani juga sering didorong oleh tujuan yang bisa menjadi trade-off satu sama lain, seperti keputusan untuk sepenuhnya mendedikasikan diri pada kegiatan pertanian versus dengan pilihan untuk mengejar kegiatan non-pertanian. Sejalan dengan pertimbangan tersebut, tujuan utama dari tulisan ini adalahuntuk mengkaji hambatan (barriers) dan peluang (opportunities) yang dihadapi petani kecil terkait partisipasi dalam SSC, dan (2) untuk merefleksikan apa implikasinya (hambatan dan peluang) ini bagi jalur (pathway) menuju produksi kopi yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Bagian selanjutnya dari tulisan ini adalah metode yang digunakan dalam analisis (bagian 2). Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan (termasuk ulasan mengenai sektor kopi dan SSC di Indonesia (bagian 3), dan kesimpulan dan rekomendasi (bagian 4)

2. Metode Penelitian

Untuk mencapai tujuan 1 tulisan ini, metode yang digunakan adalah (1) studi literatur (mengenai sektor kopi dan SSC di Indonesia) dan (2) review dan/atau analisis lanjutan dari penelitianpenelitian yang sebelumnya penulis sendiri lakukan. Penelitian tentang SSC kopi di Indonesia telah dua kali penulis lakukan dan telah dipublikasikan. Pertama, penulis telah melakukan penelitian tentang ‘Farmer Preferences for Coffee Certification: A Conjoint Analysis of the Indonesian Smallholders’(lihat Ibnu et al., 2015). Kedua, penulis telah mengkaji tentang ‘Competing explanations for Indonesian smallholder participations in sustainability coffee certifications’ (lihat Ibnu et al., 2016). Pada penelitian pertama, penulis melakukan kajian mengenai prefensi petani terhadap atribut-atribut SSC. Latar belakang penelitian ini adalah, sebagaimana yang telah diuraikan, bahwa sebagian besar skema sertifikasi kopi dikembangkan oleh bisnis dan LSM berbasis Utara untuk mengatur produksi kopi di Selatan. Namun, informasi tentang preferensi petani, baik dalam literatur akademis maupun dalam program SSC itu sendiri masih sangat terbatas. Dengan demikian, perlu dipertanyakan apakah standar yang digerakkan Utara ini sesuai dengan preferensi petani kopi di Selatan, khususnya petani Kopi Indonesia. Memahami preferensi petani dan mempertimbangkannya (saat mengembangkan atau memperbaiki skema SSC) diyakini dapat mengarahkan pada SSC yang sesuai konteks petani lokal sehingga dapat lebih diinternalisasi oleh petani (dan karenanya akan lebih efektif). Berdasarkan analisis kuantitif (survei) dan wawancara, penulis (Ibnu et al., 2015) mengevaluasi preferensi petani kopi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah analisis konjoin, yaitu teknik multivariat yang berguna untuk memeriksa trade-off yang dibuat oleh responden perorangan saat mereka menghadapi berbagai pilihan (Green et al., 1999). Penelitian di lakukan di provinsi Lampung (kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat) dengan jumlah responden petani sebanyak 210 orang (Ibnu et al., 2015). Responden adalah para petani yang terdaftar dengan skema SSC global (yaitu RA, UTZ, dan 4C), dengan skema SSC lokal nasional (Inofice/ Sertifikasi Pertanian Organik Indonesia) dan petani kopi tidak tersertifikasi. Perangkat lunak kuantitatif SPSS (Paket Statistik untuk Ilmu Sosial) digunakan untuk analisis konjoin (Ibnu et al., 2015). Dalam penelitian kedua, penulis menganalisis penjelasan mengenai (asan-alasan) petani untuk (tidak) berpartisipasi dalam SSC. Penelitian di lakukan di Provinsi Aceh (kabupaten Bandar) dan Lampung (kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat) dengan responden petani berjumlah 160 orang (Ibnu et al., 2016). Literatur memberikan empat penjelasan yang bersaing (competing explanations) tentang partisipasi dalam seritifikasi: sosial-demografis, ekonomi, sikap, dan kelembagaan. Namun, sedikit yang diketahui tentang kepentingan relatif dari penjelasan-penjelasan tersebut. Pengetahuan tentang kepentingan relatif diyakini mengarah pada penerapan SSC yang lebih efektif dan inklusif bagi petani kecil. Sampai saat ini para peneliti memberikan penjelasan yang berbeda untuk partisipasi, dan penelitian (kedua) penulis ini bertujuan untuk berkontribusi pada literatur dengan membawa tingkat kepentingan relatif (relative importance) bagi penjelasan-penjelasan yang ada pada literatur. Untuk itu, data kuesioner dikumpulkan dari petani kopi Indonesia di provinsi Aceh dan Lampung, termasuk 160 petani kopi yang disertifikasi dengan skema SSC global (yaitu RA, FT, UTZ, dan 4C) , dan petani yang tidak ikut sertifikasi. Data tersebut pertama kali dikelola dengan Microsoft Excel dan kemudian dianalisis dengan perangkat lunak SPSS. Metode analisis adalah regresi logistik biner untuk memprediksi hasil kategoris atau variabel dependen (yaitu, partisipasi dalam sertifikasi) yang dipengaruhi oleh seperangkat pengukuran atau variabel independen dengan skala pengukuran yang berbeda (Ibnu et al., 2016). Selanjutnya, untuk mencapai tujuan 2 tulisan ini, berdasarkan ulasan sektor kopi dan SSC di Indonesia dan dipadukan dengan kedua penelitian penulis sebelumnya tersebut, penulis akan berdiskusi mengenai implikasi temuan-temuan penelitian terhadap jalur (pathway) menuju produksi kopi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.

3. Pembahasan

 3.1. Sektor Kopi

 Indonesia Di Indonesia, petani kecil (atau perkebunan rakyat) mengelola lebih dari 96% perkebunan kopi di seluruh negeri dan cenderung terus melakukannya, karena perkebunan besartelah menurun secara signifikan (hanya tersisa beberapa di Pulau Jawa) (Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2015). Menurut Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan (2014; 2015) dan BPS-Indonesia (2013), ada sekitar 1,96 juta rumah tangga yang menanam kopi di seluruh Indonesia yang setara dengan sekitar 5 juta individu yang bergantung pada pertanian kopi di Indonesia. Petani yang secara serius mengelola perkebunan kopi mereka hanya 25% dari jumlah tersebut (SCP, 2014). Secara rata-rata, setiap rumah tangga petani kecil bergantung pada 0,52 hektar lahan dimana keluarga tersebut menanam 942 pohon kopi yang menghasilkan 335,15 kilogram biji kopi per tahun (BPS-statistik Indonesia, 2013; SCP, 2014; Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2014) . Biaya produksi petani rata-rata sebesar 68,90% dari harga jual saat petani menjual biji kopi mereka (Kementerian Pertanian, 2016). Secara umum, petani kopi di Indonesia cukup rentan karena kepemilikan lahan kecil, pendapatan yang relatif tidak stabil, dan terbatasnya akses terhadap layanan penyuluhan (Arifin, 2010; SCP, 2014; Wahyudi & Jati, 2012). Petani juga terkait dengan kemiskinan di daerah pedesaan, dan akses terbatas ke pasar dan ke fasilitas kesehatan yang baik (Arifin, 2017). Karena metode penanaman mereka yang masih bersifat tradisional, produktivitas petani agak rendah dan diperkirakan kurang dari 60% dari potensi tanaman kopi mereka (Wahyudi & Jati, 2012). Kualitas panen juga agak rendah karena tekanan waktu di musim puncak, dan penggunaan metode dan mesin pengolahan yang ketinggalan jaman (Arifin, 2010; de Wolf, 2013). Tantangan ini semakin diperparah oleh terbatasnya akses terhadap kredit yang terjangkau, perubahan pola cuaca (misalnya, curah hujan, suhu) yang mempengaruhi produktivitas, dan kualitas infrastruktur yang buruk (misalnya sistem pengiriman atau transportasi) yang membatasi akses terhadap input yang terjangkau. Namun demikian, Indonesia masih dianggap sebagai produsen kopi penting di dunia (yaitu peringkat keempat) dengan produksi rata-rata 613.874,6 ton per tahun atau 7,22% dari produksi dunia (ICO, 2017). Mayoritas produksi kopi (63,27%) dapat diekspor, yang berarti bahwa produksi yang tidak dikonsumsi secara lokal (secara teoritis) dapat diekspor. Namun dalam praktiknya, realisasi ekspor bisa berbeda (dari ekspor) karena jeda antara produksi dan ekspor, misalnya karena pengumpul kopi yang memegang biji kopi beberapa waktu untuk menunggu harga yang lebih baik. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata konsumsi domestik juga terus meningkat dan berpotensi menyerap sebagian besar produksi kopi di masa depan. Meskipun kenaikan produksi saat ini masih lebih tinggi daripada konsumsi, risiko penurunan pasokan kopi hadir karena produksi berfluktuasi tinggi (tergantung pada kondisi iklim) yang diperburuk oleh produktivitas yang menurun dari waktu ke waktu (karena pohon kopi yang signifikan sudah tua) (Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2014; 2015). Indonesia mengekspor kopi ke negara-negara di Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika. Sementara Eropa dan Amerika dikenal sebagai 'pasar kopi tua' atau old coffee market, Asia, Afrika, dan beberapa negara di Pasifik dianggap sebagai 'pasar kopi baru’ atau new coffee market. Bagi Indonesia, old coffee market telah menjadi tujuan ekspor kopi sejak era kolonialisme (de Graaf, 1986). Sejak tahun 2000- an, new coffee market melampaui old coffee market dan telah menjadi tujuan utama ekspor kopi Indonesia New coffee market ini biasanya kurang tertarik dengan kopi bersertifikat SSC daripada old coffee market (SCP, 2014 ; Wijaya & Glasbergen, 2016).

Sumatra adalah daerah penghasil kopi yang paling signifikan di Indonesia (menyumbang lebih dari 70% dari produksi kopi nasional). Di Sumatera, luas perkebunan kopi yang signifikan ditemukan di provinsi Aceh (120.667 hektar) dan Lampung (155.007 hektar) yang berturut-turut menghasilkan 25% produksi Arabika nasional dan 23,6% dari produksi Robusta nasional (Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2014). Kopi Arabika perlu ditanam pada ketinggian 1000-1500 meter di atas permukaan laut dengan suhu sekitar 16-20° C. Kondisi ini hanya bisa terpenuhi di pegunungan dan lereng vulkanik (Arifin, 2017). Sebagian besar pegunungan dan lereng gunung berapi adalah bagian hutan yang sangat lindung dan oleh karena itu perkebunan Arabika sulit untuk diperluas - dibandingkan dengan perkebunan Robusta di dataran rendah. Kopi arabika umumnya disukai oleh konsumen Utara karena rasa ringan dan kandungan kafein yang relatif rendah. Arabika Indonesia lebih dikenal sebagai kopi berkualitas tinggi - juga dikenal sebagai kopi spesial/specialty coffee - dan dipromosikan karena rasanya (Wahyudi & Jati, 2012). Pasar untuk kopi spesial relatif stabil, konsumennya relatif loyal (Neilson, 2014) dan harga yang dibayar untuk Arabika umumnya lebih tinggi daripada untuk Robusta (ICO, 2017). Mayoritas kopi yang diproduksi di Indonesia adalah Robusta (mencapai 75%) (Kementerian Pertanian, 2016). Dominasi kopi Robusta berasal dari tersedianya areal perkebunan untuk kopi ini, dan dari kenyataan bahwa Robusta pada umumnya disukai oleh produsen kopi Indonesia karena kokoh, tumbuh dengan baik, dan relatif tahan terhadap penyakit dan hama (de Graaf, 1986, de Wolf, 2013). Indonesia saat ini merupakan penghasil dan eksportir Robusta terbesar kedua di dunia, namun Robusta Indonesia umumnya dijual dalam jumlah besar (bulks), dengan sedikit atau tanpa perbedaan dari sisi kualitas (dari Robusta yang diproduksi oleh negara lain) di pasar internasional (Neilson, 2014). Implikasinya adalah bahwa pasar cenderung meminta Robusta - terlepas dari mana asalnya - dengan harga terendah. Kekhawatiran terhadap sektor kopi indonesia adalah mengenai rendahnya hasil panen dan tingginya biaya transaksi dan dengan tren pertumbuhan konsumsi domestik dan produktivitas pertanian yang rendah. Indonesia kemungkinan akan menjadi pengimpor Robusta bersih dalam waktu 10 tahun (SCP, 2014). Namun, terdapat potensi untuk meningkatkan hasil panen petani dan mempertahankan basis biaya yang cukup rendah (SCP, 2014). Di Indonesia, biayanya relatif rendah karena kebanyakan petani memanfaatkan pupuk secara terbatas (Wahyudi & Jati, 2012; Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2015), yang juga relatif membatasi produktivitas tanaman petani. Karena produksi kopi Indonesia belum mencapai kapasitas penuhnya, investasi di sektor kopi Indonesia berpotensi menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi daripada di negara lain seperti Uganda dan Vietnam (SCP, 2014). Selain itu, tanpa kopi yang diekspor dari Indonesia, kesenjangan

pasokan yang cukup besar dapat mengancam industri dan pasokan kopi internasional. Pasar kopi internasional mungkin akan semakin bergantung pada perkebunan Robusta di Vietnam yang sekarang menghadapi tantangan kerusakan lingkungan (SCP, 2014). Beberapa inisiatif untuk meningkatkan produksi kopi telah dilakukan oleh pemerintah, terutama melalui peremajaan pohon kopi tua dan memperluas areal perkebunan kopi. Meningkatkan produksi total tampaknya tidak hanya penting untuk lebih memanfaatkan potensi Indonesia dalam produksi kopi, namun juga untuk memenuhi meningkatnya permintaan konsumen akan kopi. Menurut SCP (2014), permintaan Robusta di dunia diproyeksikan akan meningkat dengan 15 sampai 30 juta kantong (yaitu 900 sampai 1800 ribu ton) per tahun selama 10 tahun ke depan (sampai 2024/25). Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk meningkatkan total produksi kopi Indonesia menjadi 900 - 1200 ribu ton per tahun, atau setidaknya 50% pada tahun 2025 (Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2015). Namun, masih harus dilihat apakah sektor kopi dapat mewujudkan target kenaikan produksi sebesar 50% ini. Meskipun banyak inisiatif untuk meningkatkan total volume produksi kopi yang diprakarsai oleh pemerintah Indonesia, inisiatif-inisiatif ini pada akhirnya harus dilaksanakan oleh petani kecil (smallholders). Hal ini menyiratkan bahwa upaya peningkatan produksi kopi tidak dapat dilihat terpisah dari upaya peningkatan kapasitas petani kecil (smallholders) yang menghasilkan kopi tersebut.

3.2. SSC di Indonesia

Petani kopi Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai skema SSC, yang berbeda dalam lingkup dan sejarahnya. SSC kopi pertama di Indonesia adalah Rainforest Alliance (RA) yang dilaksanakan di Provinsi Aceh pada tahun 1993, diikuti oleh Fair Trade (FT) di provinsi yang sama pada tahun 1997. UTZ terlibat dalam sektor kopi pada tahun 2002, diikuti oleh 4C pada tahun 2006 (Arifin, 2010). RA bertujuan untuk mendukung petani dalam menciptakan penghidupan yang lebih berkelanjutan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan menjadi lebih tahan terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, RA berkonsentrasi pada bagaimana kebun dikelola, dengan sertifikat RA diberikan kepada perkebunan yang memenuhi standar Jaringan Pertanian Berkelanjutan (Sustainable Agriculture Network / SAN). FT berfokus untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi keluarga petani di negara berkembang melalui perdagangan langsung, pengembangan masyarakat, pengelolaan lingkungan, dan harga terjamin untuk produk mereka. Untuk lebih mendukung pengembangan ekonomi petani, FT mewajibkan pembeli kopi pertama (yaitu koperasi) untuk menyediakan kontrak pra-pembiayaan dan kontrak jangka panjang dengan petani (FT, 2017). UTZ bertujuan untuk menciptakan transparansi di sepanjang rantai pasokan dan memberi penghargaan kepada produsen kopi yang bertanggung jawab (UTZ, 2017), sedangkan 4C bertujuan untuk mencapai kepemimpinan global SSC dalam meningkatkan kondisi produksi, pemrosesan, dan perdagangan ekonomi, sosial, dan lingkungan, untuk semua aktor yang mencari nafkah di sektor kopi (GCP, 2017). Dengan karakter base-line, 4C sering dianggap sebagai SSC yang paling ringan persyaratannya. Namun demikian, di Indonesia, mayoritas petani kopi (sekitar 93% pada tahun 2014) masih tidak bersertifikat SSC (Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2014; ICO, 2017; SCP, 2014). RA, FT, dan UTZ diklaim lebih ketat dari pada 4C yang menggunakan kriteria dasar untuk petani agar sesuai dengan tingkat dasar keberlanjutan. Menurut Fransen (2015), petani dapat menggunakan kriteria dasar 4C sebagai batu loncatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam skema yang lebih menuntut seperti RA, FT, dan UTZ (Fransen, 2015). Mengenai harga, sebagian besar skema menerapkan sistem penetapan harga berbasis pasar, kecuali FT yang menerapkan harga minimum. Di Indonesia, RA, 4C, dan UTZ hadir di Aceh, Lampung, dan Sumatera Selatan, namun FT sampai sekarang hanya hadir di Aceh. Serupa untuk semua skema SSC adalah bahwa mereka mempromosikan diri mereka sebagai standar dan sertifikasi sukarela, dan percaya pada kebutuhan mendesak untuk mengubah praktik pertanian menjadi praktik yang lebih berkelanjutan. Mereka juga memiliki kepercayaan bahwa SSC melalui sistem yang kredibel dapat membantu menginduksi dan mewujudkan transformasi tersebut. Semua skema menargetkan petani kecil dalam program SSC mereka melalui organisasi petani (misalnya Kelompok tani dan koperasi) dan memberikan peraturan untuk hak produsen (misalnya, hak perwakilan). Organisasi petani diminta mengatur pelatihan untuk menjamin bahwa petani memenuhi kriteria untuk mendapatkan sertifikasi. Oleh karena itu peran organisasi petani sangat penting dalam sertifikasi. Petani kecil tidak memiliki sertifikat sendiri. Sertifikat dipegang oleh organisasi petani (misalnya, Koperasi) atau yang disebut "pembeli pertama" (selain pedagang (eksportir) dan roaster kopi). Sampai saat ini, pedagang dan atau eksportir internasional telah menjadi investor utama dalam program SSC di Indonesia (Neilson, 2008, 2014; SCP, 2014 Selain skema SSC global, sertifikasi berbasis lokal-nasional ada di Indonesia, seperti Inofice (Sertifikasi Pertanian Organik Indonesia) yang mensertifikasi produk kopi dan pertanian berdasarkan kriteria SNI (Standar Nasional Indonesia) organik, sertifikat indikasi geografis (GI), dan ISCoffee (Indonesian standard coffee/Standar Indonesia Kopi). GI dianggap sebagai hak kekayaan intelektual, yang diatur oleh undang-undang nasional tentang merek (UU RI No. 15, 2001), yang bertujuan untuk secara formal memastikan bahwa beberapa komoditas pertanian berasal dari lingkungan geografis tertentu dan oleh karena itu memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk tersebut berasal dari penduduk asli dan spesifik untuk suatu wilayah. Mengenai ISCoffee, sertifikasi ini diprakarsai oleh Kementerian Pertanian RI. ISCoffee kemungkinan akan menjadi SSC versi publik/pemerintah pertama untuk kopi di negara ini (Media Perkebunan, 2013), meski sampai saat ini belum diimplementasikan secara formal.

 

3.3. Hambatan (barriers) dan peluang (opportunities) yang dihadapi petani terkait partisipasi SSC

            Standar keberlanjutan dan skema sertifikasi yang ada di Indonesia (Fairtrade, UTZ, Rainforest Alliance, 4C) dikembangkan berdasarkan preferensi konsumen dunia Barat dan dilaksanakan oleh dan/atau melalui perusahaan multinasional. Sementara kopi bersertifikat dipromosikan ke konsumen karena aspek lingkungan dan sosial dari keberlanjutan dalam produksinya, penelitian penulis menunjukkan bahwa petani kopi di Indonesia lebih memilih skema SSC yang (terutama) menawarkan keuntungan ekonomi (Ibnu et al., 2015). Dengan demikian, SSC, yang dimaksudkan sebagai alat untuk mempromosikan keberlanjutan (dari sudut pandang Utara/Barat) ternyata dipandang petani sebagai alat ekonomi. Ini tidak berarti bahwa petani kopi Indonesia tidak menghargai aspek lingkungan dan sosial dari produksinya, namun preferensi mereka mengenai skema sertifikasi berbeda (dari asumsi dunia Barat yang mengedepankan aspek sosial dan linkungan). Selain itu, penelitian penulis juga menemukan bahwa bahkan petani yang berpartisipasi dalam skema sertifikasi lebih memilih hubungan yang longgar (tanpa kontrak yang formal) dengan pedagang, sehingga mereka dapat dengan mudah beralih antara pasar bersertifikat dan tidak bersertifikat/konvensional. Lebih jauh, hal ini menyiratkan bahwa petani menunjukkan banyak perilaku oportunistik (Ibnu et al., 2015). Petani pada umumnya memiliki pemahaman rendah tentang filosofi di balik konsep keberlanjutan dalam produksi pertanian; mereka hanya mengikuti peraturan SSC yang dikenakan pada mereka. Temuan ini tercermin dalam penelitian penulis mengenai alasan petani untuk partisipasi dalam skema sertifikasi. Di antara alasan-alasan partisisipasi yang penulis kaji, alasan ekonomi juga paling kuat (Ibnu et al., 2016). Walaupun temuan-temuan tersebut tidak mengejutkan, hal tersebut dipandang sebagai penghambat (barrier) dalam kontek SSC dan transformasi menuju produksi kopi yang lebih berkelanjutan. Ada empat hal yang menjadi alasannya. Pertama, ada kelebihan produksi kopi bersertifikat di pasar saat ini. Hal ini menyebabkan situasi dimana kopi bersertifikat dijual di pasar konvensional (lihat ibnu et al., 2015). Kedua, walaupun penelitian penulis menunjukkan bahwa prospek harga premium sangat penting bagi keputusan petani untuk berpartisipasi, petani bersertifikat SSC tidak selalu menerima harga premium ini untuk kopi bersertifikat mereka. Meski petani mendapat harga premium, perbedaan harga dengan kopi non-sertifikasisangat kecil. Hal ini tidak hanya menghambat petani yang tidak bersertifikat untuk bergabung, tetapi juga mengurangi motivasi petani bersertifikat untuk bertahan dalam SSC (lihat ibnu et al., 2016). Ketiga, situasi di atas dapat diperburuk lagi oleh tren pasar baru. Indonesia mengekspor kopi ke pasar Utara (Barat) atau old coffee market dan Selatan (non-Barat) atau new coffee market, namun dalam beberapa tahun terakhir, pasar Selatan telah melampaui pasar Utara sebagai tujuan ekspor utama kopi Indonesia. Pasar Selatan ini, termasuk pasar domestik yang berkembang pesat, pada umumnya tidak memerlukan kopi yang disertifikasi. Keempat, adalah potensi menurunnya minat petani dalam produksi kopi karena tanaman lain, seperti kelapa sawit atau kakao, yang dianggap sebagai investasi yang lebih menguntungkan daripada kopi. Hal ini dapat semakin mengurangi investasi oleh pemerintah dan pelaku swasta di sektor kopi. Penulis juga mengamati bahwa partisipasi dalam SSC adalah paling sulit bagi petani kecil (smallholder). Mereka yang paling rentan/sulit karena memiliki plot kecil dan kesulitan berjuang untuk bertahan hidup secara ekonomi. Mereka juga tinggal jauh dari koperasi atau kelompok usaha bersama (KUBE) yang mudah diakses (ibnu et al., 2015;2016). Secara keseluruhan, hal-hal yang dikemukakan di atas menunjukkan bahwa sistem SSC saat ini belum terinstitusionalisi dengan baik di tingkat petani. Dampak selanjutnya yaitu rendahnya tingkat adopsi sertifikasi oleh petani (hanya 7% dari kopi Indonesia yang diekspor telah disertifikasi pada tahun 2014) (lihat Ibnu et al., 2016). Implikasinya adalah bahwa sektor kopi Indonesia tidak hanya memerlukan SSC, tetapi juga instrumen dan/ atau strategi lain (yang mungkin justru lebih diperlukan) untuk menciptakan keberlanjutan dalam produksi kopi. Petani kecil berkontribusi pada ekonomi lokal karena produksi dan konsumsinya sebagian besar dilakukan secara lokal. Salah satu masalah yang diobservasi adalah bahwa petani kecil sering mulai menjual kopi mereka dalam dua minggu pertama setelah panen. Mereka memiliki beberapa alasan, namun alasan utamanya adalah untuk mendapatkan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan dasar (basic needs) mereka. Ini menyiratkan bahwa banyak petani kecil tidak terhubung dengan pasar yang lebih menguntungkan (yaitu pasar yang menyeimbangkan antara kualitas dan harga). SSC mengklaim untuk mengatasi masalah ini, namun meminta petani untuk terlebih dahulu mengorganisir diri mereka dalam organisasi petani. Ada peluang (oportunities) bagi petani karena manifestasi organisasi petani di Indonesia beragam. Tiga jenis organisasi petani berperan dalam sektor kopi: kelompok petani, koperasi, dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) (Ibnu et al., 2015;2016). Pengamatan penulis mengenai peluang (oportunities) petani melalui SSC adalah SSC memberikan pelatihan yang meningkatkan keterampilan dan pengetahuan petani (capacity building). Pelatihan sebagian besar dilakukan dalam organisasi, yang selanjutnya dapat memperkuat rasa memiliki pada komunitas petani dan berkontribusi terhadap persepsi manfaat sosial yang lebih tinggi dalam komunitas tersebut. Tetapi, pengamatan penulis pada organisasi petani, bagaimanapun tidak mengubah gambaran utama bahwa kegiatan kolektif masih memiliki kendala. Tampaknya masalah organisasi petani agak sulit ditangani karena kurangnya perhatian pada penyebab masalah seperti kepemimpinan yang tidak kompeten dan kurangnya motivasi petani untuk berorganisasi. Masalahnya adalah bahwa organisasi formal seperti kelompok tani dan koperasi relatif sulit berprestasi dengan baik kecuali jika mereka mencapai tingkat kedewasaan tertentu. Banyak dari kelompok tani dan koperasi belum berfungsi dengan baik karena kematangan organisasional mereka yang masih lemah dan hal ini mungkin tidak dapat dicapai dalam jangka pendek. Pendekatan top down oleh pemerintah dalam membentuk dan membina organisasi petani nampaknya terkesan agak mengabaikan masalah ini.

3.4. Implikasi temuan bagi jalur (pathway) menuju produksi kopi yang lebih berkelanjutan di Indonesia

SSC, baik versi swasta/global maupun publik/pemerintah/lokal-nasional, tidak dengan sendirinya meningkatkan produksi kopi berkelanjutan dan menjamin kondisi kehidupan yang lebih baik bagi petani. Salah satu kendala nyata bagi petani untuk menerima SSC berkaitan dengan kurangnya insentif ekonomi. Temuan penulis menyiratkan bahwa keberlanjutan ekonomi harus menjadi dasar keberlanjutan dalam produksi kopi. Namun ada hubungan inheren antara dimensi keberlanjutan ekonomi dan sosial dan lingkungan, yang selanjutnya menyiratkan bahwa pandangan sistemik diperlukan untuk lebih memahami faktor-faktor penting yang mengarah pada produksi kopi yang lebih berkelanjutan. Menurut penulis, salah satu yang paling mendesak untuk meningkatkan produksi kopi berkelanjutan (sustainability level) di Indonesia adalah menciptakan peluang peningkatan pendapatan bagi petani melalui mata pencaharian alternatif (alternative livelihoods). Alternative livelihoods mengacu pada peluang yang tersedia bagi petani kecil untuk melepaskan diri dari kondisi ekonomi yang memprihatinkan atau miskin. Peluang ini selanjutnya dapat menentukan apakah budidaya kopi masih menarik bagi petani. Keuntungan petani dari kopi bervariasi dari waktu ke waktu, dan meskipun petani Arabika, misalnya, di Aceh biasanya mendapat harga lebih tinggi daripada petani Robusta di Lampung, ini tidak berarti bahwa kesejahteraan mereka juga lebih tinggi. Ini menyiratkan bahwa pendapatan hanya dari kopi mungkin gagal memperbaiki kesejahteraan petani, dan petani selanjutnya dapat memutuskan untuk beralih ke tanaman lain, mengubah profesi petani mereka atau bermigrasi ke lingkungan perkotaan. Jika tren ini berlanjut, kaum muda mungkin lebih memilih untuk mencari pekerjaan di kotakota dan akibatnya sektor kopi dikelola oleh kebanyakan petani yang relatif tua (dari sisi usia), yang pada gilirannya akan melemahkan kinerja sektor kopi secara keseluruhan. Selain itu, tanpa mata pencaharian alternatif, petani kecil mungkin tidak dapat melarikan diri dari kondisi kehidupan (ekonomi) yang buruk, dan mereka mungkin menjual kopi mereka dengan harga rendah yang selanjutnya menyebabkan kelebihan pasokan kopi murah (dengan kualitas rendah) di pasar. Kondisi mata pencaharian bervariasi antara petani dari satu daerah ke daerah, dan ini menyiratkan bahwa petani memerlukan dukungan yang sesuai. Beberapa petani kecil mungkin perlu mewujudkan pertanian yang lebih komersial melalui kombinasi kelompok tani dan koperasi dan KUBE. Petani lain, terutama yang paling miskin, mungkin perlu dibantu dalam penghidupan alternatif mereka melalui kesempatan kerja yang layak atau melalui kegiatan usaha non-pertanian. Oleh karena itu mendefinisikan ‘petani kopi’ sebagai petani yang menghabiskan seluruh waktu mereka untuk menghasilkan kopi dan sepenuhnya bergantung pada kopi sebagai sumber pendapatan mungkin tidak relevan lagi, karena mengabaikan realitas mereka. Dengan demikian, dukungan bagi petani kopi harus mempertimbangkan setidaknya tiga jenis (golongan) petani. Pertama, petani yang memperoleh pendapatan mereka dengan mengalokasikan sebagian besar waktu dan sumber daya mereka untuk kegiatan on-farm (yaitu petani kopi penuh/fulltime coffee farmers). Kedua, petani yang memperoleh pendapatan mereka dengan membagi waktu dan sumber daya mereka secara setara antara kegiatan di pertanian dan di luar pertanian (yaitu, petani kopi paruh waktu). Ketiga, petani yang memperoleh pendapatan mereka dengan mengandalkan lebih banyak pada kegiatan di luar pertanian (yaitu, petani yang memberikan layanan ke sektor kopi). Namun, karakteristik dasar dari ketiga jenis (golongan) petani tersebut adalah sama dalam arti bahwa kegiatan mereka kebanyakan berada di daerah pedesaan dan masih terkait dengan produksi kopi, meskipun dalam derajat (tingkat keterlibatan) yang berbeda. Selain itu, investasi di fasilitas umum di daerah pedesaan, terutama pendidikan/sekolah, harus dirancang dengan hati-hati untuk mengubah citra petani (miskin, terbatasnya pilihan teknologi, pasar dan lain-lain) dan untuk menarik kaum muda ke kegiatan pertanian kopi. Agar kaum muda dapat melihat peluang yang ditawarkan oleh sektor kopi, pendidikan harus mulai mempertimbangkan pengenalan teknologi yang lebih baik dalam budidaya dan pengolahan kopi serta pasar potensial untuk produk kopi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

1.1  KESIMPULAN

Keberlanjutan dalam produksi kopi memerlukan kombinasi strategi intervensi dan/atau instrumen yang berasal dari dan dilaksanakan oleh semua stakeholder kopi ((pemerintah, bisnis, LSM dan (organisasi) petani)) untuk menghasilkan perubahan menyeluruh pada sistem produksi kopi. Untuk strategi dan/ atau instrumen intervensi yang lebih efektif, penulis memberikan beberapa rekomendasi baik untuk skema SSC sendiri maupun para peneliti untuk studi selanjutnya. Pertama, SSC harus dibuat lebih mudah diakses oleh petani kecil, dan satu cara yang mungkin relevan adalah bagaimana SSC dapat di harmonisasi karena situasi saat ini (terdapatnya berbagai skemaSSC) cukup membingungkan para petani. Baru-baru ini RA dan UTZ telah memutuskan untuk bergabung dan ini mungkin satu langkah ke arah yang tepat. Peneliti dapat mempelajari bagaimana harmonisasi standar dapat menghasilkan satu set standar internasional yang disepakati. Studi masa depan mungkin juga perlu untuk mengeksplorasi standar nasional lebih lanjut seperti ISCoffee untuk melihat apakah ISCoffee dapat memberikan batu loncatan menuju standar yang diterima secara global. Kedua, kuantitas dan kualitas produksi petani harus ditingkatkan, misalnya melalui penyediaan penyuluhan yang lebih baik. Saat ini layanan penyuluhan di sektor kopi agak langka. Studi masa depan mungkin perlu memberi perhatian pada disain sistem penyuluhan yang memungkinkan penyeimbangan antar berbagai faktor (yang saling bersaing) secara efektif, misalnya keseimbangan antara anggaran (yang terbatas) dan jumlah petani yang dapat dijangkau. Ketiga, penerapan SSC di tingkat petani terutama didorong oleh kombinasi antara akses pasar dan harga premium. Namun, standar dan sertifikasi keberlanjutan beroperasi dalam konteks over supply atau permintaan kopi bersertifikat yang masih terbatas dan ketidakpastian harga premium. Ini menyiratkan bahwa, agar tetap inklusif (yaitu memberikan manfaat bagi petani), SSC dan studi masa depan diperlukan untuk fokus pada bagaimana SSC dapat menciptakan model bisnis yang memiliki relevansi ekonomi yang lebih baik bagi petani. Akhirnya, untuk meningkatkan kesinambungan dalam cara menghasilkan kopi, SSC dan studi selanjutnya dapat meningkatkan fokus mereka pada isu-isu terkait produksi seperti bagaimana petani dapat mengatasi perubahan iklim (misalnya, kenaikan suhu, curah hujan dan lainlain) dan mengurangi risiko gagal panen, serta bagaimana partisipasi wanita dalam rantai nilai kopi dapat ditingkatkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Arifin, B. (2017). Coffee Eco-Certification: New Challenges on Farmers' Welfare. Book Chapter in      Richard Barichello and Richard Schwindt (eds), Coordinated Compliance of Trade Policy and Dilemmas of Poverty/Inequality. New York: Routledge.

 

Arifin, B. (2010). Global Sustainability Regulation and Coffee Supply Chains in Lampung Province, Indonesia. Asian Journal of Agriculture and Development. Southeast Asian Regional Center for Graduate Study and Research in Agriculture. Vol. 7(2), pages 67-89.

 

 Arnould, E., Plastina, A., & Ball, D. (2009). Does Fairtrade deliver on its core value proposition? Effects on income, educational attainment, and health in three countries. Journal of Public Policy and Marketing 28(2): 186–201. doi: 10.1509/jppm.28.2.186.

 

 Astuti, E. S, Offermans, A., Kemp, R., & Corvers, R. (2015). The Impact of Coffee Certification on the Economic Performance of Indonesian Actors. Asian Journal of Agriculture and Development , 12 (2), 1-15.

 

Auld, G. (2010). Assessing Certification as Governance: Effects and Broader Consequences for Coffee. The Journal of Environment and Development, 19(2), 215-241. doi: 10.1177/1070496510368506.

 

 Bacon, C. (2005). Confronting the coffee crisis: can Fairtrade, organic, and specialty coffees reduce small-scale farmer vulnerability in northern Nicaragua? World Development, 33(3), 497-511. doi: doi:10.1016/j.worlddev.2004.10.002.

 

 Bacon, C. M., Ernesto Méndez, V., Gómez, M. E. F., Stuart, D., and Flores, S. R. D. (2008). Are Sustainable Coffee Certifications Enough to Secure Farmer Livelihoods? The Millenium Development Goals and Nicaragua's Fair Trade Cooperatives. Globalizations, 5(2), 259-274. doi: 10.1080/14747730802057688.

 

Barbosa de Lima, A., Keppe, A. N., Maule, F., Sparovek, G., Alves, M. C., & Maule, R. (2009). Does certification make a difference? Impact assessment study on FSC/SAN certification in Brazil. Published by Imaflora, Sao Paulo, Brazil. Retrieved June 22, 2013, from http://www.imaflora.org/downloads/biblioteca/Does_certification_mak

 

Bernstein, S. (2011). Legitimacy in intergovernmental and non-state global governance. Review of International Political Economy, 18(1), 17-51. doi: 10.1080/09692290903173087.

 

Bernstein, S., & Cashore, B. (2007). Can non-state global governance be legitimate? An analytical framework. Regulation & Governance, 1(4), 347-371. doi: 10.1111/j.1748- 5991.2007.00021.x. Beuchelt, T. D., and Zeller, M. (2011). Profits and poverty: Certification's troubled link for Nicaragua's organic and fairtrade coffee producers. Ecological Economics, 70(7), 1316-1324. doi: 10.1016/j.ecolecon.2011.01.005.

 

Beuchelt, T., & Zeller, M. (2013). The role of cooperative business models for the success of smallholder coffee certification in Nicaragua: A comparison of conventional, organic and Organic-Fairtrade certified cooperatives. Renewable Agriculture and Food Systems, Vol 28 (3): 195-211. doi: 10.1017/S1742170512000087.

 

 Bitzer, V., Francken, M., & Glasbergen, P. (2008). Intersectoral partnerships for a sustainable coffee chain: Really addressing sustainability or just picking (coffee) cherries? Global Environmental Change, 18(2), 271-284. doi: 10.1016/j.gloenvcha.2008.01.002.

 

Blackman, A., & Rivera, J. (2011). Producer-level benefits of sustainability certification. Conservation Biology, 25(6), 1176-1185. doi: 10.1111/j.1523-1739.2011.01774.x.

 

BPS-statistics Indonesia (2013). Jumlah rumah tangga usaha perkebunan dan luas tanamam/luas tanam menurut jenis tanaman. Retrieved January 15, 2017 from https://st2013.bps.go.id/dev2/index.php/site/tabel?tid=49&wid=0.

 

 BPS-statistics Indonesia. (2016). Negara-negara tujuan ekspor kopi Indonesia. Retrieved January 21, 2017 from https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1014.

 

 Brandi, C., Cabani, T., Hosang, C., Schirmbeck, S., Westermann, L., & Wiese, H. (2013). Sustainability certification in the Indonesian palm oil sector: benefits and challenges for smallholders. Bonn, Germany: The German Development Institute.

 

Calo, M., & Wise, T. A. (2005). Revaluing peasant coffee production: Organic and fair trade markets in Mexico. Global Development and Environment Institute, Tufts University. Retrieved August 17, 2014 from http://ase.tufts.edu/gdae/pubs/rp/RevaluingCoffee05.pdf.

 

Cashore, B. (2002). Legitimacy and the privatization of environmental governance: How non–state market–driven (NSMD) governance systems gain rule–making authority. Governance, 15(4), 503-529. doi: 10.1111/1468-0491.00199.

 

CFC. (2000). Study of Marketing and Trading Policies and Systems in Selected Coffee Producing Countries. Technical Paper No. 3. Retrieved January 21, 2013 http://www.commonfund.org/fileadmin/user_upload/Publications/Technical/Coffee/Technical_Paper_No._3.pdf.

 

 De Graaff, J. (1986). The economics of coffee. Centre for Agricultural Publishing and Documentation (Pudoc), Wageningen, the Netherlands.

 de Wolf, C. (2013). Lessons Learned and Opportunities for Scaling-up of Successful Models of Value Chain Development for Smallholder Coffee, Cocoa and Tea in Indonesia. World Bank. May, 30. Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan. (2013). Prinsip dan kriteria standar kopi berkelanjutan Indonesia (ISCoffee).

 

 Makalah pelatihan ISCoffee in Sumber Rejo Tanggamus, Lampung. Unpublished. Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan. (2014). Satistik Perkebunan Kopi Indonesia. Jakarta, Indonesia.

 

 Retrieved January 18, 2016 from http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/statistik/2015/KOPI%202013%20- 2015.pdf. Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan. (2015). Rencana strategis Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan tahun 2015-2019.

 

Retrieved November 01, 2015 from http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/infopublik/Rentra%20Ditjenbun%202015-2019.pdf. Fransen, L. (2015). The politics of meta-governance in transnational private sustainability governance. Policy Sciences, 48(3), 293-317. doi: 10.1007/s11077-015-9219-8.

 

Wijaya, A., & Glasbergen, P. (2016). Toward a new scenario in agricultural sustainability certification? The Response of the Indonesian national government to private certification. The Journal of Environment & Development, 25(2), 219-246. doi: 10.1177/1070496516640857.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS MANFAAT PEMBANGUNAN BENDUNGAN DAN IRIGASI TERHADAP KETERSEDIAAN AIR SAWAH BAGI PETANI DI DESA SUNGAI IPUH KABUPATEN MUKOMUKO

Teknologi Mesin Pertanian Rice Transplanter Inovasi Pembagunan Pertanian Di Desa Tapak Siring Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung barat

PENERAPAN INOVASI TEKNOLOGI PHT PADI SAWAH DENGAN MEMANFAATKAN AGENSIA HAYATI DALAM UPAYA PEMBANGUNAN PERTANIAN DI KELURAHAN SEMARANG KOTA BENGKULU