SUSTAINABILITY STANDASRS AND CERTIFICATION DAN PATWAY MENUJU PRODUKSI KOPI BERKELANJUTAN DI INDONESIA
MAKALAH TENTANG
SUSTAINABILITY STANDASRS AND CERTIFICATION DAN PATWAY MENUJU PRODUKSI KOPI BERKELANJUTAN
DI INDONESIA
DISUSUN OLEH:
NAMA: NOVITA SARI
NPM: E1D019094
KELAS: B
SOSIAL EKONOMI
PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2022
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Sejak tahun 1990an, produsen produk pertanian berskala kecil di
negara-negara berkembang semakin dihadapkan dengan standar dan sertifikasi
berkelanjutan (Sustainability Standards and Certification/SSC) yang diinisiasi
oleh pihak swasta. Sebagian besar standar ini diprakarsai oleh organisasi
non-pemerintah (LSM) dan bisnis dari Utara (dunia Barat), seringkali dalam
bentuk kemitraan di antara mereka (bisnis dan LSM, dan antar SSC). Meskipun
partisipasi dalam skema SSC bersifat sukarela, SSC secara bertahap menjadi
prasyarat bagi petani (negara-negara berkembang dari Selatan) untuk mengakses
pasar global (Brandi et al., 2013; Loconto & Danker, 2014; Pierrot et al.,
2010; Ponte, 2004). Di bagian bawah rantai nilai (value chain), petani kecil
(smallholder) perlu memahami SSC ini dan implikasi yang menyertainya dan harus
memutuskan bagaimana bereaksi, mengingat preferensi dan peluang sosial-ekonomi
yang mereka miliki. Sektor kopi, yang akan dikaji dalam tulisan ini, dapat
dianggap sebagai industri perintis untuk SSC (Bitzer et al., 2008; Kolk, 2013;
Pierrot et al., 2010; Reinecke et al., 2012) . Perkembangan SSC global dimulai
dengan pengembangan yang disebut ‘gerakan organik’ pada tahun 1939, diikuti
oleh Fairtrade (FT) pada tahun 1988 dan Rainforest Alliance (RA) pada tahun
1991. Satu dekade kemudian, lebih banyak SSC diperkenalkan, termasuk UTZ (2002)
dan Common Code of Coffee Community / 4C (2006) (Barry, et al., 2012; KPMG,
2013). Semua skema ini memprioritaskan berbagai aspek produksi kopi yang
berkelanjutan dan umumnya berfokus pada berbagai tipe produsen. Fairtrade (FT),
misalnya, berkonsentrasi pada peningkatan aspek sosial produksi kopi, sedangkan
UTZ berfokus pada efisiensi pertanian dan ketertelusuran/traceability kopi
(Auld, 2010; Reinecke et al., 2012). Rainforest Alliance (RA) memberi perhatian
besar pada aspek lingkungan (Kilian et al., 2004; Reinecke et al., 2012), dan
4C, sebagai standar yang agak luas, berfokus pada kriteria dasar di semua
dimensi pembangunan berkelanjutan (Bitzer et al., 2008). Semua skema
menyertakan petani kecil (smallholders), namun UTZ dan RA mengikut sertakan
produsen yang lebih besar dalam program mereka, sedangkan FT hanya fokus pada
petani kecil (smallholder). Terlepas dari perbedaan skemaskema SSC tersebut,
persamaan dalam cara pengelolaannya, dan persamaan di antara kriteria
keberlanjutan yang mereka adopsi, menyebabkan tumpang tindih dan persaingan
yang signifikan di antara mereka (Reinecke et al., 2012). SSC dibentuk
berdasarkan dorongan Teori Perubahan (the theory of change). Teori ini
didasarkan pada pemikiran bahwa pelatihan yang lebih baik dalam praktik
pertanian dan organisasi petani yang lebih baik, dapat memperbaiki kuantitas
(volume) dan kualitas (yaitu secara sosial, lingkungan, dan ekonomi) dari
produksi. Diasumsikan bahwa produksi kopi yang lebih berkelanjutan pada
akhirnya akan meningkatkan mata pencaharian petani (Blackman & Rivera,
2011; Pierrot et al., 2010). Namun, dampak SSC masih ambigu dan karena itu
banyak diperdebatkan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa SSC memiliki dampak
(langsung) positif pada petani kecil seperti meningkatkan akses pasar,
menawarkan harga yang lebih tinggi, dan memperbaiki kondisi mata pencaharian.
SSC juga disebutkan memiliki efek samping positif, seperti meningkatkan hasil
panen dan kualitas produksi kopi masyarakat di sekitar perkebunan (yang
bersertifikasi), dengan menggabungkan proyek SSC ini dengan kegiatan masyarakat
yang dibiayai oleh premi sertifikasi (Giovannucci & Ponte, 2005). Studi
lain menunjukkan bahwa manfaat dari SSC agak terbatas. Manfaat ekonomi untuk
petani kecil secara statistik signifikan, namun sangat kecil (yaitu hanya 6-8
persen dari sewa ekonomi/economic rent, sedangkan porsi yang lebih besar
diperoleh eksportir dan perusahaan roaster/pengolah kopi) dan mungkin tidak
cukup untuk petani memperbaiki kondisi kehidupan mereka (Astuti et al., 2015).
Menurut van Rijsbergen et al. (2016), petani kecil hanya menerima 6-8 persen
dari harga konsumen. Selanjutnya, SSC dapat menyebabkan biaya yang lebih
tinggi, tugas administratif tambahan, dan hubungan ketergantungan baru, yang
melemahkan (sebagian) manfaat sertifikasi (ITC, 2010; Neilson, 2008; Philpott
et al., 2007). Pada tingkat yang lebih umum, SSC digambarkan sebagai alat
pemasaran bagi pedagang untuk meyakinkan konsumen untuk membeli produk mereka
dengan harga lebih tinggi. Kecenderungan SSC global swasta ini kemungkinan akan
berlanjut karena perusahaan besar seperti Nestlé, Philip Morris / Kraft, dan
Sara Lee semakin tertarik dengan sertifikasi (Kolk, 2013). Ulasan komprehensif
mengenai literatur tentang dampak SSC selanjutnya dapat dilihat pada bagian
1.2. 1.2. Perdebatan dunia akademik tentang sustainability standards and
certifications (SSC) Studi tentang SSC, khususnya di sektor kopi, dapat
dikelompokkan menjadi setidaknya lima untaian literatur (literatur strands).
Untaian literatur pertama mencakup studi yang berfokus pada evaluasi dampak SSC
kopi terhadap mata pencaharian dan kesejahteraan petani kecil, kondisi
lingkungan, dan aspek sosial. Studi-studi dalam untaian literatur ini
bervariasi dalam hasil mereka mengenai dampaknya, dari yang positif sampai yang
terbatas bahkan negatif. Studi yang menemukan dampak positif mengklaim bahwa
bergabung dengan SSC meningkatkan pendapatan petani kecil melalui kenaikan
harga dan peningkatan produktivitas dan kualitas (Arnould et al., 2009; Bacon,
2005). Bergabung dengan SSC juga meningkatkan keamanan penguasaan lahan dan
pendidikan, meningkatkan aset infrastruktur dan peluang untuk investasi
moneter, dan mengarah pada akses air bersih yang lebih baik (Bacon, 2005; Bacon
et al., 2008; Barbosa de Lima et al., 2009) . Studi lain mengklaim bahwa
manfaat SSC relatif sedang, dengan alasan bahwa manfaat ekonomi sertifikasi
'sangat terbatas'atau very modest atau 'cukup terbatas' atau fairly modest. Hal
ini menyiratkan bahwa SSC dapat menyebabkan peningkatan pendapatan yang
signifikan secara statistik, namun perbedaan antara pendapatan petani
bersertifikasi dan tidak bersertifikat sangat kecil. Lebih jauh, dan
bertentangan dengan penelitian sebelumnya, Arnould et al. (2009) dan Bacon
(2005), Valkila (2009) berpendapat bahwa sertifikasi mengurangi produktivitas
(Valkila, 2009). Studi lain selanjutnya mengaitkan kurangnya selisih harga riil
antara kopi bersertifikat dan tidak bersertifikat yang selanjutnya membatasi
keuntungan bersih yang lebih tinggi bagi petani bersertifikasi (Ruben & Forth,
2012). Studi yang menemukan dampak terbatas mengklaim bahwa tidak semua skema
SSC sesuai untuk petani kecil, dan harga premium tampaknya terlalu kecil untuk
mengimbangi usaha tambahan petani kecil untuk memenuhi persyaratan lingkungan
dan sosial (Kilian et al., 2004) sedangkan penelitian yang menunjukkan dampak
negatif berpendapat bahwa mengikuti sertifikasi menyiratkan biaya yang lebih
tinggi, dan keraguan utamanya yaitu mengenai apakah petani kecil dapat menutupi
biaya pertanian terkait implementasi SSC (Beuchelt & Zeller, 2011; Calo
& Wise, 2005; Lyngbaek et al., 2001). Untaian literatur kedua mencakup
studi yang berfokus pada legitimasi standar dan sertifikasi keberlanjutan
(lihat misalnya Bernstein, 2011; Bernstein & Cashore, 2007; Cashore, 2002;
Glasbergen, 2013; Raynolds, Murray, & Heller, 2007). Dalam untaian ini, dua
tema utama membentuk literatur. Pertama, refleksi umum tentang legitimasi
aktivitas aktor swasta versus kebijakan publik yang seharusnya menjadi otoritas
negara. Masalahnya adalah bahwa pembuat SSC dan pemangku kepentingan swasta
(non-government) dalam bagian dalam jaringan sertifikasi mungkin tidak diberi
wewenang yang sah oleh otoritas negara. Meskipun demikian, peran mereka
(swasta) meningkat dan mereka mempromosikan diri mereka sebagai aktor yang
bertanggung jawab dalam rantai nilai kopi (Giovannucci & Ponte, 2005;
Tallontire, 2007). Pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah otoritas negara
yang sah menyetujui kriteria berbasis norma yang diajukan oleh SSC swasta
tersebut (Bernstein, 2011) dan apakah pengaturan oleh swasta menciptakan
ketegangan dengan otoritas negara yang ada yaitu pemerintah sebagai pembuat
kebijakan publik (Cashore, 2002). Kedua, literatur tentang pengarusutamaan/
mainstreaming skema SSC. Masalah yang dibahas adalah bagaimana SSC dapat
diarusutamakan/ di-mainstream-kan di sektor kopi di negara-negara berkembang
mengingat struktur organisasi yang beragam pada sektor kopi di negara-negara
tersebut (karena perbedaan dalam sejarah dan politik, manajemen produksi, dan portofolio
kopi dalam ekonomi mereka). Pertanyaan-pertanyaan yang beredar dalam tema ini
memusatkan perhatian pada bagaimana legitimasi internal1 SSC dapat dianggap
sebagai penerimaan eksternal terhadap sistem peraturan di pasar yang dituju
(Glasbergen, 2013), bagaimana SSC menghadapi ketegangan di tingkat produsen
(Getz & Shreck, 2006), dan bagaimana mereka dapat mencapai legitimasi
mereka secara demokratis (Raynolds et al., 2007 tentang kopi). Pertanyaan lain
dari untain literatur kedua ini adalah mengenai bagaimana SSC menyadari
legitimasi mereka di pasar kopi berkelanjutan yang berkelanjutan dengan
masalahyang sangat kompleks/ wicked problems2 (Kolk, 2013) dan dikritik sebagai
'balapan ke bawah' /race to bottom3 (Reinecke et al., 2012). Untaian literatur
ketiga berfokus pada distribusi kekuatan/power dalam rantai nilai kopi seiring
dengan perubahan institusional yang ditimbulkan oleh SSC. Konsep rantai nilai
global (gobal value chain/GVC) dan kemitraan (partnership) sering digunakan
penelitian-penelitian di dalam untaian literatur ini. Dari perspektif GVC,
literatur membahas tren ketidaksetaraan kekuasaan di antara aktor kunci
(Kaplinsky, 2004), dan mereka berpendapat bahwa petani, pedagang lokal, dan
pemerintah di negara-negara produsen semakin terpinggirkan, terutama sejak
proses deregulasi dan liberalisasi sektor kopi dimulai tahun 1990an (Calo &
Wise, 2005; CFC, 2000). Literatur juga mengklaim bahwa proses liberalisasi
telah menghasilkan konsentrasi kekuatan di tangan perusahaan multinasional yang
bertindak sebagai pedagang kopi dan roaster (Clay, 2004; de Graaf, 1986;
Kaplinski, 2004; TCC, 2012). Perusahaan-perusahaan raksasa ini membentuk
struktur rantai nilai kopi dengan kemampuan mereka untuk mengatur akses
produsen/petani terhadap konsumen akhir (Kaplinsky, 2004), yang selanjutnya
mencerminkan peran peraturan swasta global/global private regulation4 di sektor
kopi (Neilson & Pritchard, 2009). Dari perspektif kemitraan, kemitraan
menciptakan platform yang dilembagakan untuk kolaborasi antara petani kopi,
perusahaan, dan aktor lainnya seperti LSM dan kelompok masyarakat sipil.
Platform kelembagaan ini merupakan inisiator penting perubahan dalam sistem
kopi petani kecil (Bitzer et al., 2008). Kelembagaan memberikan nilai lebih
(misalnya posisi tawar) bagi petani kecil (Muradian & Pelupessy, 2005) dan
meningkatkan kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan masuk pasar dengan
keragaman SSC (Vellema et al., 2012). Pertanyaan-pertanyaan penelitian yang
sering diajukan antara lain adalah bagaimana jenis manajemen kelembagaan yang
paling menjanjikan untuk menangani masalah keberlanjutan yang kompleks,
berlapis-lapis dan multikultural (Glasbergen, 2007), dan bagaimana menjaga
keseimbangan dan transparansi terkait dengan keseimbangan kekuatan (the balance
of power) antar aktor (Giovannucci & Ponte, 2005; Ponte, 2002). Untaian
literatur keempat mencakup perdebatan mengenai kemampuan petani kecil untuk
bersaing dalam rantai nilai ekspor komoditas pertanian. Di satu sisi, SSC
dianggap sebagai penghalang utama bagi petani negara Selatan untuk memasuki
pasar global. Akar masalah disini adalah lemahnya kompetensi petani
(pengetahuan, keterampilan) dan kemampuan finansial, organisasi, dan
kelembagaan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi (M4P, 2008: 11; Neilson,
2008; Weber, 2007). Petani dengan kemampuan rendah akan sulit menyesuaikan diri
dengan perubahan pasar, dan persyaratan (masuk) pasar hanya bertindak sebagai
penghalang bagi mereka. Di sisi lain, Jaffee (2003) dan van Tulder et al.
(2004) berpendapat bahwa penghalang yang disebabkan oleh SSC justru layak untuk
para petani yang kompeten. Keuntungan mereka bisa tumbuh seiring dengan
meningkatnya hambatan. Selain itu, rantai nilai kopi yang dipengaruhi oleh SSC
memberikan peluang yang signifikan bagi petani karena rantainya lebih pendek
(Lee et al., 2012).
Untaian kelima dan terakhir dari literatur mencakup studi-studi yang
mencoba memahami kemunculan SSC versi publik/pemerintah baru-baru ini yang
diprakarsai oleh aktor-aktor Selatan di negara-negara berkembang. Menurut
Schouten & Bitzer (2015), standar dan sertifikasi publik (misalnya, ISPO
(Indonesian Sustainable Palm Oil), ISCoffee (Indonesian Standard Coffee), dan
ISCocoa (Indonesian Standard Cocoa)) dapat dianggap sebagai tanggapan dari
negara-negara berkembang, yang mencerminkan upaya para pelaku dari Selatan
untuk membangun reaksi atau counter action terhadap standar dan sertifikasi
berbasis Utara. Smith & Fischlein (2010) memberikan penjelasan bahwa
inisiatif SSC versi publik/pemerintah (yang cukup dipandang sebagai insiatif
kontra dari Selatan) ini muncul karena berbagai kelompok pemangku kepentingan
di Selatan merasa tidak puas dengan atau merasa dirugikan oleh dampak SSC
Utara. Penjelasan lain diberikan oleh Wijaya & Glasbergen (2016), mengklaim
bahwa inisiatif kontra (SSC versi publik/pemerintah) muncul karena pemerintah
Selatan mempertimbangkan untuk mengatur tanggung jawab atas sektor pertanian,
dan merasa perlu untuk menegaskan identitas nasional mereka melalui standar
nasional dan sertifikasi. Beberapa pertanyaan dan/atau keraguan kritis dalam
untaian literatur ini adalah apakah pemerintah negara-negara Selatan akan
bertanggung jawab atas perubahan sistem, apakah negara dapat menghindari
masalah dalam penegakan peraturan berkelanjutan (Glasbergen & Schouten, 2015)
dan apakah SSC berbasis Selatan dapat memperoleh pengakuan internasional
(misalnya, meningkatkan pangsa pasar global atau global-market share mereka)
(Giovannucci et al., 2014; Schouten & Bitzer, 2015).
1.2 TUJUAN PENULISAN
Tulisan
ini bertujuan untuk memberikan kontribusi pada literatur tentang SSC dengan
cara yang spesifik. Tulisan ini mempunyai pendapat bahwa sebagian besar
penelitian tentang SSC menggunakan pendekatan manajerial, dilihat dari cara
mereka mempelajari bagaimana skema SSC beroperasi dalam praktik dan bagaimana
kinerjanya dapat ditingkatkan. Dengan mengadopsi pendekatan semacam itu, para
peneliti umumnya secara implisit menerima ‘definisi’ masalah pertanian yang
diformulasikan oleh penggagas SSC berbasis di Utara. Dalam kajian ini, penulis
memusatkan perhatian pada persepsi masalah, dan reaksi terhadap SSC oleh petani
kopi Indonesia. Skema SSC dapat menciptakan dan memantau praktik pertanian yang
berkelanjutan, namun di akhir cerita, ini bukan SSC, tetapi petani kecil yang
perlu mengubah praktik mereka. Para petani yang harus bersedia dan mampu
menerapkan praktik pertanian berkelanjutan dan menginternalisasikannya ke dalam
kegiatan sehari-hari mereka di kebun. Oleh karena itu, petani kecil dapat
dianggap sebagai 'penjaga gerbang' atau gatekeepers perubahan keberlanjutan di
sektor kopi Indonesia. Para petani berada di jantung sistem produksi kopi dan
praktik mereka menentukan apakah konsep produksi kopi berkelanjutan akan
diterapkan di (bagian bawah) rantai nilai. Berdasarkan pandangan ini, kesediaan
dan kemampuan petani untuk berubah sangat penting untuk menginduksi efek
keberlanjutan yang signifikan dalam rantai nilai kopi (coffee value chain)
secara keseluruhan. Di Indonesia, kopi tumbuh di hampir semua pulau dan
sebagian besar dibudidayakan oleh petani kecil (smallholder). Sektor kopi
Indonesia hampir sepenuhnya diliberalisasi, yang memungkinkan pedagang nasional
dan multinasional beroperasi dengan bebas, dengan keterlibatan pemerintah
sangat minim. Kopi tampaknya bukanlah prioritas strategis bagi pemerintah
Indonesia karena hanya menyumbang kurang dari 1% dari total pendapatan ekspor
(BPS-statistik Indonesia, 2016). Pemerintah tampaknya lebih memilih komoditas
dengan kontribusi lebih besar terhadap pajak ekspor atau lokal seperti kelapa
sawit (SCP, 2014) dan beras. Namun demikian, pelajaran dari sektor kopi
Indonesia terkait SSC dapat menjadi suatu pengetahuan yang berharga tentang
pertanian berkelanjutan. Berdasarkan tinjauan literatur di atas, penulis
berpendapat bahwa pada umumnya studi-studi mengenai SSC terkesan mempelajari
petani kecil sebagai objek perubahan. Tulisan ini, sebaliknya, mengambil
pendekatan bottom up dengan menempatkan petani kecil di pusat penelitian.
Petani kecil beroperasi dalam sistem yang kompleks yang ditandai oleh
keterkaitan yang kuat antara keputusan pertanian dan non-pertanian dan antara
kebutuhan akan makanan (basic needs) dan non-makanan (non basic needs). Petani
kecil juga memiliki preferensi dan kebutuhan yang mendorong mereka bertindak
terkait dengan kegiatan produksi, pemasaran, dan juga partisipasi dalam SSC.
Para petani juga sering didorong oleh tujuan yang bisa menjadi trade-off satu
sama lain, seperti keputusan untuk sepenuhnya mendedikasikan diri pada kegiatan
pertanian versus dengan pilihan untuk mengejar kegiatan non-pertanian. Sejalan
dengan pertimbangan tersebut, tujuan utama dari tulisan ini adalahuntuk
mengkaji hambatan (barriers) dan peluang (opportunities) yang dihadapi petani
kecil terkait partisipasi dalam SSC, dan (2) untuk merefleksikan apa
implikasinya (hambatan dan peluang) ini bagi jalur (pathway) menuju produksi
kopi yang lebih berkelanjutan di Indonesia. Bagian selanjutnya dari tulisan ini
adalah metode yang digunakan dalam analisis (bagian 2). Kemudian dilanjutkan
dengan pembahasan (termasuk ulasan mengenai sektor kopi dan SSC di Indonesia
(bagian 3), dan kesimpulan dan rekomendasi (bagian 4)
2. Metode Penelitian
Untuk
mencapai tujuan 1 tulisan ini, metode yang digunakan adalah (1) studi literatur
(mengenai sektor kopi dan SSC di Indonesia) dan (2) review dan/atau analisis
lanjutan dari penelitianpenelitian yang sebelumnya penulis sendiri lakukan.
Penelitian tentang SSC kopi di Indonesia telah dua kali penulis lakukan dan
telah dipublikasikan. Pertama, penulis telah melakukan penelitian tentang ‘Farmer
Preferences for Coffee Certification: A Conjoint Analysis of the Indonesian
Smallholders’(lihat Ibnu et al., 2015). Kedua, penulis telah mengkaji tentang
‘Competing explanations for Indonesian smallholder participations in
sustainability coffee certifications’ (lihat Ibnu et al., 2016). Pada
penelitian pertama, penulis melakukan kajian mengenai prefensi petani terhadap
atribut-atribut SSC. Latar belakang penelitian ini adalah, sebagaimana yang
telah diuraikan, bahwa sebagian besar skema sertifikasi kopi dikembangkan oleh
bisnis dan LSM berbasis Utara untuk mengatur produksi kopi di Selatan. Namun,
informasi tentang preferensi petani, baik dalam literatur akademis maupun dalam
program SSC itu sendiri masih sangat terbatas. Dengan demikian, perlu dipertanyakan
apakah standar yang digerakkan Utara ini sesuai dengan preferensi petani kopi
di Selatan, khususnya petani Kopi Indonesia. Memahami preferensi petani dan
mempertimbangkannya (saat mengembangkan atau memperbaiki skema SSC) diyakini
dapat mengarahkan pada SSC yang sesuai konteks petani lokal sehingga dapat
lebih diinternalisasi oleh petani (dan karenanya akan lebih efektif).
Berdasarkan analisis kuantitif (survei) dan wawancara, penulis (Ibnu et al.,
2015) mengevaluasi preferensi petani kopi di Indonesia. Metode yang digunakan
adalah analisis konjoin, yaitu teknik multivariat yang berguna untuk memeriksa
trade-off yang dibuat oleh responden perorangan saat mereka menghadapi berbagai
pilihan (Green et al., 1999). Penelitian di lakukan di provinsi Lampung (kabupaten
Tanggamus dan Lampung Barat) dengan jumlah responden petani sebanyak 210 orang
(Ibnu et al., 2015). Responden adalah para petani yang terdaftar dengan skema
SSC global (yaitu RA, UTZ, dan 4C), dengan skema SSC lokal nasional (Inofice/
Sertifikasi Pertanian Organik Indonesia) dan petani kopi tidak tersertifikasi.
Perangkat lunak kuantitatif SPSS (Paket Statistik untuk Ilmu Sosial) digunakan
untuk analisis konjoin (Ibnu et al., 2015). Dalam penelitian kedua, penulis
menganalisis penjelasan mengenai (asan-alasan) petani untuk (tidak)
berpartisipasi dalam SSC. Penelitian di lakukan di Provinsi Aceh (kabupaten
Bandar) dan Lampung (kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat) dengan responden
petani berjumlah 160 orang (Ibnu et al., 2016). Literatur memberikan empat
penjelasan yang bersaing (competing explanations) tentang partisipasi dalam
seritifikasi: sosial-demografis, ekonomi, sikap, dan kelembagaan. Namun,
sedikit yang diketahui tentang kepentingan relatif dari penjelasan-penjelasan
tersebut. Pengetahuan tentang kepentingan relatif diyakini mengarah pada
penerapan SSC yang lebih efektif dan inklusif bagi petani kecil. Sampai saat
ini para peneliti memberikan penjelasan yang berbeda untuk partisipasi, dan
penelitian (kedua) penulis ini bertujuan untuk berkontribusi pada literatur
dengan membawa tingkat kepentingan relatif (relative importance) bagi
penjelasan-penjelasan yang ada pada literatur. Untuk itu, data kuesioner
dikumpulkan dari petani kopi Indonesia di provinsi Aceh dan Lampung, termasuk
160 petani kopi yang disertifikasi dengan skema SSC global (yaitu RA, FT, UTZ,
dan 4C) , dan petani yang tidak ikut sertifikasi. Data tersebut pertama kali
dikelola dengan Microsoft Excel dan kemudian dianalisis dengan perangkat lunak
SPSS. Metode analisis adalah regresi logistik biner untuk memprediksi hasil
kategoris atau variabel dependen (yaitu, partisipasi dalam sertifikasi) yang
dipengaruhi oleh seperangkat pengukuran atau variabel independen dengan skala
pengukuran yang berbeda (Ibnu et al., 2016). Selanjutnya, untuk mencapai tujuan
2 tulisan ini, berdasarkan ulasan sektor kopi dan SSC di Indonesia dan
dipadukan dengan kedua penelitian penulis sebelumnya tersebut, penulis akan
berdiskusi mengenai implikasi temuan-temuan penelitian terhadap jalur (pathway)
menuju produksi kopi yang lebih berkelanjutan di Indonesia.
3. Pembahasan
3.1. Sektor Kopi
Indonesia Di Indonesia, petani
kecil (atau perkebunan rakyat) mengelola lebih dari 96% perkebunan kopi di
seluruh negeri dan cenderung terus melakukannya, karena perkebunan besartelah
menurun secara signifikan (hanya tersisa beberapa di Pulau Jawa) (Direktorat
Jenderal Tanaman Perkebunan, 2015). Menurut Direktorat Jenderal Tanaman
Perkebunan (2014; 2015) dan BPS-Indonesia (2013), ada sekitar 1,96 juta rumah
tangga yang menanam kopi di seluruh Indonesia yang setara dengan sekitar 5 juta
individu yang bergantung pada pertanian kopi di Indonesia. Petani yang secara
serius mengelola perkebunan kopi mereka hanya 25% dari jumlah tersebut (SCP,
2014). Secara rata-rata, setiap rumah tangga petani kecil bergantung pada 0,52
hektar lahan dimana keluarga tersebut menanam 942 pohon kopi yang menghasilkan
335,15 kilogram biji kopi per tahun (BPS-statistik Indonesia, 2013; SCP, 2014;
Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2014) . Biaya produksi petani rata-rata
sebesar 68,90% dari harga jual saat petani menjual biji kopi mereka
(Kementerian Pertanian, 2016). Secara umum, petani kopi di Indonesia cukup
rentan karena kepemilikan lahan kecil, pendapatan yang relatif tidak stabil,
dan terbatasnya akses terhadap layanan penyuluhan (Arifin, 2010; SCP, 2014;
Wahyudi & Jati, 2012). Petani juga terkait dengan kemiskinan di daerah
pedesaan, dan akses terbatas ke pasar dan ke fasilitas kesehatan yang baik
(Arifin, 2017). Karena metode penanaman mereka yang masih bersifat tradisional,
produktivitas petani agak rendah dan diperkirakan kurang dari 60% dari potensi
tanaman kopi mereka (Wahyudi & Jati, 2012). Kualitas panen juga agak rendah
karena tekanan waktu di musim puncak, dan penggunaan metode dan mesin
pengolahan yang ketinggalan jaman (Arifin, 2010; de Wolf, 2013). Tantangan ini
semakin diperparah oleh terbatasnya akses terhadap kredit yang terjangkau,
perubahan pola cuaca (misalnya, curah hujan, suhu) yang mempengaruhi
produktivitas, dan kualitas infrastruktur yang buruk (misalnya sistem
pengiriman atau transportasi) yang membatasi akses terhadap input yang
terjangkau. Namun demikian, Indonesia masih dianggap sebagai produsen kopi
penting di dunia (yaitu peringkat keempat) dengan produksi rata-rata 613.874,6
ton per tahun atau 7,22% dari produksi dunia (ICO, 2017). Mayoritas produksi
kopi (63,27%) dapat diekspor, yang berarti bahwa produksi yang tidak dikonsumsi
secara lokal (secara teoritis) dapat diekspor. Namun dalam praktiknya,
realisasi ekspor bisa berbeda (dari ekspor) karena jeda antara produksi dan
ekspor, misalnya karena pengumpul kopi yang memegang biji kopi beberapa waktu
untuk menunggu harga yang lebih baik. Dalam beberapa tahun terakhir, rata-rata
konsumsi domestik juga terus meningkat dan berpotensi menyerap sebagian besar
produksi kopi di masa depan. Meskipun kenaikan produksi saat ini masih lebih
tinggi daripada konsumsi, risiko penurunan pasokan kopi hadir karena produksi
berfluktuasi tinggi (tergantung pada kondisi iklim) yang diperburuk oleh
produktivitas yang menurun dari waktu ke waktu (karena pohon kopi yang
signifikan sudah tua) (Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2014; 2015).
Indonesia mengekspor kopi ke negara-negara di Eropa, Amerika, Asia, dan Afrika.
Sementara Eropa dan Amerika dikenal sebagai 'pasar kopi tua' atau old coffee
market, Asia, Afrika, dan beberapa negara di Pasifik dianggap sebagai 'pasar
kopi baru’ atau new coffee market. Bagi Indonesia, old coffee market telah
menjadi tujuan ekspor kopi sejak era kolonialisme (de Graaf, 1986). Sejak tahun
2000- an, new coffee market melampaui old coffee market dan telah menjadi
tujuan utama ekspor kopi Indonesia New coffee market ini biasanya kurang
tertarik dengan kopi bersertifikat SSC daripada old coffee market (SCP, 2014 ;
Wijaya & Glasbergen, 2016).
Sumatra adalah daerah penghasil kopi yang paling signifikan di Indonesia
(menyumbang lebih dari 70% dari produksi kopi nasional). Di Sumatera, luas
perkebunan kopi yang signifikan ditemukan di provinsi Aceh (120.667 hektar) dan
Lampung (155.007 hektar) yang berturut-turut menghasilkan 25% produksi Arabika
nasional dan 23,6% dari produksi Robusta nasional (Direktorat Jenderal Tanaman
Perkebunan, 2014). Kopi Arabika perlu ditanam pada ketinggian 1000-1500 meter
di atas permukaan laut dengan suhu sekitar 16-20° C. Kondisi ini hanya bisa
terpenuhi di pegunungan dan lereng vulkanik (Arifin, 2017). Sebagian besar
pegunungan dan lereng gunung berapi adalah bagian hutan yang sangat lindung dan
oleh karena itu perkebunan Arabika sulit untuk diperluas - dibandingkan dengan
perkebunan Robusta di dataran rendah. Kopi arabika umumnya disukai oleh
konsumen Utara karena rasa ringan dan kandungan kafein yang relatif rendah.
Arabika Indonesia lebih dikenal sebagai kopi berkualitas tinggi - juga dikenal
sebagai kopi spesial/specialty coffee - dan dipromosikan karena rasanya
(Wahyudi & Jati, 2012). Pasar untuk kopi spesial relatif stabil,
konsumennya relatif loyal (Neilson, 2014) dan harga yang dibayar untuk Arabika
umumnya lebih tinggi daripada untuk Robusta (ICO, 2017). Mayoritas kopi yang
diproduksi di Indonesia adalah Robusta (mencapai 75%) (Kementerian Pertanian,
2016). Dominasi kopi Robusta berasal dari tersedianya areal perkebunan untuk
kopi ini, dan dari kenyataan bahwa Robusta pada umumnya disukai oleh produsen
kopi Indonesia karena kokoh, tumbuh dengan baik, dan relatif tahan terhadap
penyakit dan hama (de Graaf, 1986, de Wolf, 2013). Indonesia saat ini merupakan
penghasil dan eksportir Robusta terbesar kedua di dunia, namun Robusta
Indonesia umumnya dijual dalam jumlah besar (bulks), dengan sedikit atau tanpa
perbedaan dari sisi kualitas (dari Robusta yang diproduksi oleh negara lain) di
pasar internasional (Neilson, 2014). Implikasinya adalah bahwa pasar cenderung
meminta Robusta - terlepas dari mana asalnya - dengan harga terendah.
Kekhawatiran terhadap sektor kopi indonesia adalah mengenai rendahnya hasil
panen dan tingginya biaya transaksi dan dengan tren pertumbuhan konsumsi
domestik dan produktivitas pertanian yang rendah. Indonesia kemungkinan akan
menjadi pengimpor Robusta bersih dalam waktu 10 tahun (SCP, 2014). Namun,
terdapat potensi untuk meningkatkan hasil panen petani dan mempertahankan basis
biaya yang cukup rendah (SCP, 2014). Di Indonesia, biayanya relatif rendah
karena kebanyakan petani memanfaatkan pupuk secara terbatas (Wahyudi &
Jati, 2012; Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2015), yang juga relatif
membatasi produktivitas tanaman petani. Karena produksi kopi Indonesia belum
mencapai kapasitas penuhnya, investasi di sektor kopi Indonesia berpotensi
menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi daripada di negara lain seperti
Uganda dan Vietnam (SCP, 2014). Selain itu, tanpa kopi yang diekspor dari
Indonesia, kesenjangan
pasokan yang cukup besar dapat mengancam industri dan pasokan kopi
internasional. Pasar kopi internasional mungkin akan semakin bergantung pada
perkebunan Robusta di Vietnam yang sekarang menghadapi tantangan kerusakan
lingkungan (SCP, 2014). Beberapa inisiatif untuk meningkatkan produksi kopi
telah dilakukan oleh pemerintah, terutama melalui peremajaan pohon kopi tua dan
memperluas areal perkebunan kopi. Meningkatkan produksi total tampaknya tidak
hanya penting untuk lebih memanfaatkan potensi Indonesia dalam produksi kopi,
namun juga untuk memenuhi meningkatnya permintaan konsumen akan kopi. Menurut
SCP (2014), permintaan Robusta di dunia diproyeksikan akan meningkat dengan 15
sampai 30 juta kantong (yaitu 900 sampai 1800 ribu ton) per tahun selama 10
tahun ke depan (sampai 2024/25). Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk
meningkatkan total produksi kopi Indonesia menjadi 900 - 1200 ribu ton per
tahun, atau setidaknya 50% pada tahun 2025 (Direktorat Jenderal Tanaman
Perkebunan, 2015). Namun, masih harus dilihat apakah sektor kopi dapat
mewujudkan target kenaikan produksi sebesar 50% ini. Meskipun banyak inisiatif
untuk meningkatkan total volume produksi kopi yang diprakarsai oleh pemerintah
Indonesia, inisiatif-inisiatif ini pada akhirnya harus dilaksanakan oleh petani
kecil (smallholders). Hal ini menyiratkan bahwa upaya peningkatan produksi kopi
tidak dapat dilihat terpisah dari upaya peningkatan kapasitas petani kecil
(smallholders) yang menghasilkan kopi tersebut.
3.2. SSC di Indonesia
Petani kopi Indonesia saat ini dihadapkan pada berbagai skema SSC, yang
berbeda dalam lingkup dan sejarahnya. SSC kopi pertama di Indonesia adalah
Rainforest Alliance (RA) yang dilaksanakan di Provinsi Aceh pada tahun 1993,
diikuti oleh Fair Trade (FT) di provinsi yang sama pada tahun 1997. UTZ terlibat
dalam sektor kopi pada tahun 2002, diikuti oleh 4C pada tahun 2006 (Arifin,
2010). RA bertujuan untuk mendukung petani dalam menciptakan penghidupan yang
lebih berkelanjutan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan menjadi lebih
tahan terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, RA berkonsentrasi pada
bagaimana kebun dikelola, dengan sertifikat RA diberikan kepada perkebunan yang
memenuhi standar Jaringan Pertanian Berkelanjutan (Sustainable Agriculture
Network / SAN). FT berfokus untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi
keluarga petani di negara berkembang melalui perdagangan langsung, pengembangan
masyarakat, pengelolaan lingkungan, dan harga terjamin untuk produk mereka.
Untuk lebih mendukung pengembangan ekonomi petani, FT mewajibkan pembeli kopi
pertama (yaitu koperasi) untuk menyediakan kontrak pra-pembiayaan dan kontrak
jangka panjang dengan petani (FT, 2017). UTZ bertujuan untuk menciptakan
transparansi di sepanjang rantai pasokan dan memberi penghargaan kepada
produsen kopi yang bertanggung jawab (UTZ, 2017), sedangkan 4C bertujuan untuk
mencapai kepemimpinan global SSC dalam meningkatkan kondisi produksi,
pemrosesan, dan perdagangan ekonomi, sosial, dan lingkungan, untuk semua aktor
yang mencari nafkah di sektor kopi (GCP, 2017). Dengan karakter base-line, 4C
sering dianggap sebagai SSC yang paling ringan persyaratannya. Namun demikian,
di Indonesia, mayoritas petani kopi (sekitar 93% pada tahun 2014) masih tidak
bersertifikat SSC (Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan, 2014; ICO, 2017; SCP,
2014). RA, FT, dan UTZ diklaim lebih ketat dari pada 4C yang menggunakan
kriteria dasar untuk petani agar sesuai dengan tingkat dasar keberlanjutan.
Menurut Fransen (2015), petani dapat menggunakan kriteria dasar 4C sebagai batu
loncatan bagi mereka untuk berpartisipasi dalam skema yang lebih menuntut
seperti RA, FT, dan UTZ (Fransen, 2015). Mengenai harga, sebagian besar skema
menerapkan sistem penetapan harga berbasis pasar, kecuali FT yang menerapkan
harga minimum. Di Indonesia, RA, 4C, dan UTZ hadir di Aceh, Lampung, dan
Sumatera Selatan, namun FT sampai sekarang hanya hadir di Aceh. Serupa untuk
semua skema SSC adalah bahwa mereka mempromosikan diri mereka sebagai standar
dan sertifikasi sukarela, dan percaya pada kebutuhan mendesak untuk mengubah praktik
pertanian menjadi praktik yang lebih berkelanjutan. Mereka juga memiliki
kepercayaan bahwa SSC melalui sistem yang kredibel dapat membantu menginduksi
dan mewujudkan transformasi tersebut. Semua skema menargetkan petani kecil
dalam program SSC mereka melalui organisasi petani (misalnya Kelompok tani dan
koperasi) dan memberikan peraturan untuk hak produsen (misalnya, hak
perwakilan). Organisasi petani diminta mengatur pelatihan untuk menjamin bahwa
petani memenuhi kriteria untuk mendapatkan sertifikasi. Oleh karena itu peran
organisasi petani sangat penting dalam sertifikasi. Petani kecil tidak memiliki
sertifikat sendiri. Sertifikat dipegang oleh organisasi petani (misalnya,
Koperasi) atau yang disebut "pembeli pertama" (selain pedagang (eksportir)
dan roaster kopi). Sampai saat ini, pedagang dan atau eksportir internasional
telah menjadi investor utama dalam program SSC di Indonesia (Neilson, 2008,
2014; SCP, 2014 Selain skema SSC global, sertifikasi berbasis lokal-nasional
ada di Indonesia, seperti Inofice (Sertifikasi Pertanian Organik Indonesia)
yang mensertifikasi produk kopi dan pertanian berdasarkan kriteria SNI (Standar
Nasional Indonesia) organik, sertifikat indikasi geografis (GI), dan ISCoffee
(Indonesian standard coffee/Standar Indonesia Kopi). GI dianggap sebagai hak
kekayaan intelektual, yang diatur oleh undang-undang nasional tentang merek (UU
RI No. 15, 2001), yang bertujuan untuk secara formal memastikan bahwa beberapa
komoditas pertanian berasal dari lingkungan geografis tertentu dan oleh karena
itu memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk tersebut berasal dari
penduduk asli dan spesifik untuk suatu wilayah. Mengenai ISCoffee, sertifikasi
ini diprakarsai oleh Kementerian Pertanian RI. ISCoffee kemungkinan akan
menjadi SSC versi publik/pemerintah pertama untuk kopi di negara ini (Media
Perkebunan, 2013), meski sampai saat ini belum diimplementasikan secara formal.
3.3. Hambatan (barriers) dan
peluang (opportunities) yang dihadapi petani terkait partisipasi SSC
Standar
keberlanjutan dan skema sertifikasi yang ada di Indonesia (Fairtrade, UTZ,
Rainforest Alliance, 4C) dikembangkan berdasarkan preferensi konsumen dunia
Barat dan dilaksanakan oleh dan/atau melalui perusahaan multinasional.
Sementara kopi bersertifikat dipromosikan ke konsumen karena aspek lingkungan
dan sosial dari keberlanjutan dalam produksinya, penelitian penulis menunjukkan
bahwa petani kopi di Indonesia lebih memilih skema SSC yang (terutama)
menawarkan keuntungan ekonomi (Ibnu et al., 2015). Dengan demikian, SSC, yang
dimaksudkan sebagai alat untuk mempromosikan keberlanjutan (dari sudut pandang
Utara/Barat) ternyata dipandang petani sebagai alat ekonomi. Ini tidak berarti
bahwa petani kopi Indonesia tidak menghargai aspek lingkungan dan sosial dari
produksinya, namun preferensi mereka mengenai skema sertifikasi berbeda (dari
asumsi dunia Barat yang mengedepankan aspek sosial dan linkungan). Selain itu,
penelitian penulis juga menemukan bahwa bahkan petani yang berpartisipasi dalam
skema sertifikasi lebih memilih hubungan yang longgar (tanpa kontrak yang
formal) dengan pedagang, sehingga mereka dapat dengan mudah beralih antara
pasar bersertifikat dan tidak bersertifikat/konvensional. Lebih jauh, hal ini
menyiratkan bahwa petani menunjukkan banyak perilaku oportunistik (Ibnu et al.,
2015). Petani pada umumnya memiliki pemahaman rendah tentang filosofi di balik
konsep keberlanjutan dalam produksi pertanian; mereka hanya mengikuti peraturan
SSC yang dikenakan pada mereka. Temuan ini tercermin dalam penelitian penulis
mengenai alasan petani untuk partisipasi dalam skema sertifikasi. Di antara
alasan-alasan partisisipasi yang penulis kaji, alasan ekonomi juga paling kuat
(Ibnu et al., 2016). Walaupun temuan-temuan tersebut tidak mengejutkan, hal
tersebut dipandang sebagai penghambat (barrier) dalam kontek SSC dan
transformasi menuju produksi kopi yang lebih berkelanjutan. Ada empat hal yang
menjadi alasannya. Pertama, ada kelebihan produksi kopi bersertifikat di pasar
saat ini. Hal ini menyebabkan situasi dimana kopi bersertifikat dijual di pasar
konvensional (lihat ibnu et al., 2015). Kedua, walaupun penelitian penulis
menunjukkan bahwa prospek harga premium sangat penting bagi keputusan petani
untuk berpartisipasi, petani bersertifikat SSC tidak selalu menerima harga
premium ini untuk kopi bersertifikat mereka. Meski petani mendapat harga
premium, perbedaan harga dengan kopi non-sertifikasisangat kecil. Hal ini tidak
hanya menghambat petani yang tidak bersertifikat untuk bergabung, tetapi juga
mengurangi motivasi petani bersertifikat untuk bertahan dalam SSC (lihat ibnu
et al., 2016). Ketiga, situasi di atas dapat diperburuk lagi oleh tren pasar
baru. Indonesia mengekspor kopi ke pasar Utara (Barat) atau old coffee market dan
Selatan (non-Barat) atau new coffee market, namun dalam beberapa tahun
terakhir, pasar Selatan telah melampaui pasar Utara sebagai tujuan ekspor utama
kopi Indonesia. Pasar Selatan ini, termasuk pasar domestik yang berkembang
pesat, pada umumnya tidak memerlukan kopi yang disertifikasi. Keempat, adalah
potensi menurunnya minat petani dalam produksi kopi karena tanaman lain,
seperti kelapa sawit atau kakao, yang dianggap sebagai investasi yang lebih
menguntungkan daripada kopi. Hal ini dapat semakin mengurangi investasi oleh
pemerintah dan pelaku swasta di sektor kopi. Penulis juga mengamati bahwa
partisipasi dalam SSC adalah paling sulit bagi petani kecil (smallholder).
Mereka yang paling rentan/sulit karena memiliki plot kecil dan kesulitan
berjuang untuk bertahan hidup secara ekonomi. Mereka juga tinggal jauh dari
koperasi atau kelompok usaha bersama (KUBE) yang mudah diakses (ibnu et al.,
2015;2016). Secara keseluruhan, hal-hal yang dikemukakan di atas menunjukkan
bahwa sistem SSC saat ini belum terinstitusionalisi dengan baik di tingkat
petani. Dampak selanjutnya yaitu rendahnya tingkat adopsi sertifikasi oleh
petani (hanya 7% dari kopi Indonesia yang diekspor telah disertifikasi pada
tahun 2014) (lihat Ibnu et al., 2016). Implikasinya adalah bahwa sektor kopi
Indonesia tidak hanya memerlukan SSC, tetapi juga instrumen dan/ atau strategi
lain (yang mungkin justru lebih diperlukan) untuk menciptakan keberlanjutan
dalam produksi kopi. Petani kecil berkontribusi pada ekonomi lokal karena
produksi dan konsumsinya sebagian besar dilakukan secara lokal. Salah satu
masalah yang diobservasi adalah bahwa petani kecil sering mulai menjual kopi
mereka dalam dua minggu pertama setelah panen. Mereka memiliki beberapa alasan,
namun alasan utamanya adalah untuk mendapatkan pendapatan untuk memenuhi
kebutuhan dasar (basic needs) mereka. Ini menyiratkan bahwa banyak petani kecil
tidak terhubung dengan pasar yang lebih menguntungkan (yaitu pasar yang
menyeimbangkan antara kualitas dan harga). SSC mengklaim untuk mengatasi masalah
ini, namun meminta petani untuk terlebih dahulu mengorganisir diri mereka dalam
organisasi petani. Ada peluang (oportunities) bagi petani karena manifestasi
organisasi petani di Indonesia beragam. Tiga jenis organisasi petani berperan
dalam sektor kopi: kelompok petani, koperasi, dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
(Ibnu et al., 2015;2016). Pengamatan penulis mengenai peluang (oportunities)
petani melalui SSC adalah SSC memberikan pelatihan yang meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan petani (capacity building). Pelatihan sebagian
besar dilakukan dalam organisasi, yang selanjutnya dapat memperkuat rasa
memiliki pada komunitas petani dan berkontribusi terhadap persepsi manfaat
sosial yang lebih tinggi dalam komunitas tersebut. Tetapi, pengamatan penulis
pada organisasi petani, bagaimanapun tidak mengubah gambaran utama bahwa
kegiatan kolektif masih memiliki kendala. Tampaknya masalah organisasi petani
agak sulit ditangani karena kurangnya perhatian pada penyebab masalah seperti
kepemimpinan yang tidak kompeten dan kurangnya motivasi petani untuk
berorganisasi. Masalahnya adalah bahwa organisasi formal seperti kelompok tani
dan koperasi relatif sulit berprestasi dengan baik kecuali jika mereka mencapai
tingkat kedewasaan tertentu. Banyak dari kelompok tani dan koperasi belum
berfungsi dengan baik karena kematangan organisasional mereka yang masih lemah
dan hal ini mungkin tidak dapat dicapai dalam jangka pendek. Pendekatan top
down oleh pemerintah dalam membentuk dan membina organisasi petani nampaknya terkesan
agak mengabaikan masalah ini.
3.4. Implikasi temuan
bagi jalur (pathway) menuju produksi kopi yang lebih berkelanjutan di Indonesia
SSC, baik versi swasta/global maupun
publik/pemerintah/lokal-nasional, tidak dengan sendirinya meningkatkan produksi
kopi berkelanjutan dan menjamin kondisi kehidupan yang lebih baik bagi petani.
Salah satu kendala nyata bagi petani untuk menerima SSC berkaitan dengan
kurangnya insentif ekonomi. Temuan penulis menyiratkan bahwa keberlanjutan
ekonomi harus menjadi dasar keberlanjutan dalam produksi kopi. Namun ada
hubungan inheren antara dimensi keberlanjutan ekonomi dan sosial dan
lingkungan, yang selanjutnya menyiratkan bahwa pandangan sistemik diperlukan
untuk lebih memahami faktor-faktor penting yang mengarah pada produksi kopi
yang lebih berkelanjutan. Menurut penulis, salah satu yang paling mendesak
untuk meningkatkan produksi kopi berkelanjutan (sustainability level) di
Indonesia adalah menciptakan peluang peningkatan pendapatan bagi petani melalui
mata pencaharian alternatif (alternative livelihoods). Alternative livelihoods
mengacu pada peluang yang tersedia bagi petani kecil untuk melepaskan diri dari
kondisi ekonomi yang memprihatinkan atau miskin. Peluang ini selanjutnya dapat
menentukan apakah budidaya kopi masih menarik bagi petani. Keuntungan petani
dari kopi bervariasi dari waktu ke waktu, dan meskipun petani Arabika,
misalnya, di Aceh biasanya mendapat harga lebih tinggi daripada petani Robusta
di Lampung, ini tidak berarti bahwa kesejahteraan mereka juga lebih tinggi. Ini
menyiratkan bahwa pendapatan hanya dari kopi mungkin gagal memperbaiki
kesejahteraan petani, dan petani selanjutnya dapat memutuskan untuk beralih ke
tanaman lain, mengubah profesi petani mereka atau bermigrasi ke lingkungan
perkotaan. Jika tren ini berlanjut, kaum muda mungkin lebih memilih untuk
mencari pekerjaan di kotakota dan akibatnya sektor kopi dikelola oleh
kebanyakan petani yang relatif tua (dari sisi usia), yang pada gilirannya akan
melemahkan kinerja sektor kopi secara keseluruhan. Selain itu, tanpa mata
pencaharian alternatif, petani kecil mungkin tidak dapat melarikan diri dari
kondisi kehidupan (ekonomi) yang buruk, dan mereka mungkin menjual kopi mereka
dengan harga rendah yang selanjutnya menyebabkan kelebihan pasokan kopi murah
(dengan kualitas rendah) di pasar. Kondisi mata pencaharian bervariasi antara
petani dari satu daerah ke daerah, dan ini menyiratkan bahwa petani memerlukan
dukungan yang sesuai. Beberapa petani kecil mungkin perlu mewujudkan pertanian
yang lebih komersial melalui kombinasi kelompok tani dan koperasi dan KUBE.
Petani lain, terutama yang paling miskin, mungkin perlu dibantu dalam
penghidupan alternatif mereka melalui kesempatan kerja yang layak atau melalui
kegiatan usaha non-pertanian. Oleh karena itu mendefinisikan ‘petani kopi’
sebagai petani yang menghabiskan seluruh waktu mereka untuk menghasilkan kopi
dan sepenuhnya bergantung pada kopi sebagai sumber pendapatan mungkin tidak
relevan lagi, karena mengabaikan realitas mereka. Dengan demikian, dukungan
bagi petani kopi harus mempertimbangkan setidaknya tiga jenis (golongan)
petani. Pertama, petani yang memperoleh pendapatan mereka dengan mengalokasikan
sebagian besar waktu dan sumber daya mereka untuk kegiatan on-farm (yaitu
petani kopi penuh/fulltime coffee farmers). Kedua, petani yang memperoleh
pendapatan mereka dengan membagi waktu dan sumber daya mereka secara setara
antara kegiatan di pertanian dan di luar pertanian (yaitu, petani kopi paruh
waktu). Ketiga, petani yang memperoleh pendapatan mereka dengan mengandalkan
lebih banyak pada kegiatan di luar pertanian (yaitu, petani yang memberikan
layanan ke sektor kopi). Namun, karakteristik dasar dari ketiga jenis
(golongan) petani tersebut adalah sama dalam arti bahwa kegiatan mereka
kebanyakan berada di daerah pedesaan dan masih terkait dengan produksi kopi,
meskipun dalam derajat (tingkat keterlibatan) yang berbeda. Selain itu,
investasi di fasilitas umum di daerah pedesaan, terutama pendidikan/sekolah,
harus dirancang dengan hati-hati untuk mengubah citra petani (miskin,
terbatasnya pilihan teknologi, pasar dan lain-lain) dan untuk menarik kaum muda
ke kegiatan pertanian kopi. Agar kaum muda dapat melihat peluang yang
ditawarkan oleh sektor kopi, pendidikan harus mulai mempertimbangkan pengenalan
teknologi yang lebih baik dalam budidaya dan pengolahan kopi serta pasar
potensial untuk produk kopi.
PENUTUP
1.1 KESIMPULAN
Keberlanjutan dalam produksi kopi memerlukan kombinasi strategi
intervensi dan/atau instrumen yang berasal dari dan dilaksanakan oleh semua
stakeholder kopi ((pemerintah, bisnis, LSM dan (organisasi) petani)) untuk
menghasilkan perubahan menyeluruh pada sistem produksi kopi. Untuk strategi
dan/ atau instrumen intervensi yang lebih efektif, penulis memberikan beberapa
rekomendasi baik untuk skema SSC sendiri maupun para peneliti untuk studi
selanjutnya. Pertama, SSC harus dibuat lebih mudah diakses oleh petani kecil,
dan satu cara yang mungkin relevan adalah bagaimana SSC dapat di harmonisasi
karena situasi saat ini (terdapatnya berbagai skemaSSC) cukup membingungkan
para petani. Baru-baru ini RA dan UTZ telah memutuskan untuk bergabung dan ini
mungkin satu langkah ke arah yang tepat. Peneliti dapat mempelajari bagaimana
harmonisasi standar dapat menghasilkan satu set standar internasional yang
disepakati. Studi masa depan mungkin juga perlu untuk mengeksplorasi standar
nasional lebih lanjut seperti ISCoffee untuk melihat apakah ISCoffee dapat
memberikan batu loncatan menuju standar yang diterima secara global. Kedua,
kuantitas dan kualitas produksi petani harus ditingkatkan, misalnya melalui
penyediaan penyuluhan yang lebih baik. Saat ini layanan penyuluhan di sektor
kopi agak langka. Studi masa depan mungkin perlu memberi perhatian pada disain
sistem penyuluhan yang memungkinkan penyeimbangan antar berbagai faktor (yang
saling bersaing) secara efektif, misalnya keseimbangan antara anggaran (yang
terbatas) dan jumlah petani yang dapat dijangkau. Ketiga, penerapan SSC di
tingkat petani terutama didorong oleh kombinasi antara akses pasar dan harga
premium. Namun, standar dan sertifikasi keberlanjutan beroperasi dalam konteks
over supply atau permintaan kopi bersertifikat yang masih terbatas dan
ketidakpastian harga premium. Ini menyiratkan bahwa, agar tetap inklusif (yaitu
memberikan manfaat bagi petani), SSC dan studi masa depan diperlukan untuk
fokus pada bagaimana SSC dapat menciptakan model bisnis yang memiliki relevansi
ekonomi yang lebih baik bagi petani. Akhirnya, untuk meningkatkan kesinambungan
dalam cara menghasilkan kopi, SSC dan studi selanjutnya dapat meningkatkan
fokus mereka pada isu-isu terkait produksi seperti bagaimana petani dapat
mengatasi perubahan iklim (misalnya, kenaikan suhu, curah hujan dan lainlain)
dan mengurangi risiko gagal panen, serta bagaimana partisipasi wanita dalam
rantai nilai kopi dapat ditingkatkan.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, B. (2017). Coffee Eco-Certification: New Challenges on Farmers'
Welfare. Book Chapter in Richard
Barichello and Richard Schwindt (eds), Coordinated Compliance of Trade Policy
and Dilemmas of Poverty/Inequality. New York: Routledge.
Arifin, B. (2010). Global Sustainability Regulation and Coffee Supply
Chains in Lampung Province, Indonesia. Asian Journal of Agriculture and
Development. Southeast Asian Regional Center for Graduate Study and Research in
Agriculture. Vol. 7(2), pages 67-89.
Arnould, E., Plastina, A., &
Ball, D. (2009). Does Fairtrade deliver on its core value proposition? Effects
on income, educational attainment, and health in three countries. Journal of
Public Policy and Marketing 28(2): 186–201. doi: 10.1509/jppm.28.2.186.
Astuti, E. S, Offermans, A., Kemp,
R., & Corvers, R. (2015). The Impact of Coffee Certification on the
Economic Performance of Indonesian Actors. Asian Journal of Agriculture and
Development , 12 (2), 1-15.
Auld, G. (2010). Assessing Certification as Governance: Effects and
Broader Consequences for Coffee. The Journal of Environment and Development,
19(2), 215-241. doi: 10.1177/1070496510368506.
Bacon, C. (2005). Confronting the
coffee crisis: can Fairtrade, organic, and specialty coffees reduce small-scale
farmer vulnerability in northern Nicaragua? World Development, 33(3), 497-511.
doi: doi:10.1016/j.worlddev.2004.10.002.
Bacon, C. M., Ernesto Méndez, V.,
Gómez, M. E. F., Stuart, D., and Flores, S. R. D. (2008). Are Sustainable
Coffee Certifications Enough to Secure Farmer Livelihoods? The Millenium
Development Goals and Nicaragua's Fair Trade Cooperatives. Globalizations,
5(2), 259-274. doi: 10.1080/14747730802057688.
Barbosa de Lima, A., Keppe, A. N., Maule, F., Sparovek, G., Alves, M. C.,
& Maule, R. (2009). Does certification make a difference? Impact assessment
study on FSC/SAN certification in Brazil. Published by Imaflora, Sao Paulo,
Brazil. Retrieved June 22, 2013, from
http://www.imaflora.org/downloads/biblioteca/Does_certification_mak
Bernstein, S. (2011). Legitimacy in intergovernmental and non-state
global governance. Review of International Political Economy, 18(1), 17-51.
doi: 10.1080/09692290903173087.
Bernstein, S., & Cashore, B. (2007). Can non-state global governance
be legitimate? An analytical framework. Regulation & Governance, 1(4),
347-371. doi: 10.1111/j.1748- 5991.2007.00021.x. Beuchelt, T. D., and Zeller,
M. (2011). Profits and poverty: Certification's troubled link for Nicaragua's
organic and fairtrade coffee producers. Ecological Economics, 70(7), 1316-1324.
doi: 10.1016/j.ecolecon.2011.01.005.
Beuchelt, T., & Zeller, M. (2013). The role of cooperative business
models for the success of smallholder coffee certification in Nicaragua: A
comparison of conventional, organic and Organic-Fairtrade certified
cooperatives. Renewable Agriculture and Food Systems, Vol 28 (3): 195-211. doi:
10.1017/S1742170512000087.
Bitzer, V., Francken, M., & Glasbergen,
P. (2008). Intersectoral partnerships for a sustainable coffee chain: Really
addressing sustainability or just picking (coffee) cherries? Global
Environmental Change, 18(2), 271-284. doi: 10.1016/j.gloenvcha.2008.01.002.
Blackman, A., & Rivera, J. (2011). Producer-level benefits of
sustainability certification. Conservation Biology, 25(6), 1176-1185. doi:
10.1111/j.1523-1739.2011.01774.x.
BPS-statistics Indonesia (2013). Jumlah rumah tangga usaha perkebunan dan
luas tanamam/luas tanam menurut jenis tanaman. Retrieved January 15, 2017 from
https://st2013.bps.go.id/dev2/index.php/site/tabel?tid=49&wid=0.
BPS-statistics Indonesia. (2016).
Negara-negara tujuan ekspor kopi Indonesia. Retrieved January 21, 2017 from
https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1014.
Brandi, C., Cabani, T., Hosang,
C., Schirmbeck, S., Westermann, L., & Wiese, H. (2013). Sustainability
certification in the Indonesian palm oil sector: benefits and challenges for
smallholders. Bonn, Germany: The German Development Institute.
Calo, M., & Wise, T. A. (2005). Revaluing peasant coffee production:
Organic and fair trade markets in Mexico. Global Development and Environment
Institute, Tufts University. Retrieved August 17, 2014 from
http://ase.tufts.edu/gdae/pubs/rp/RevaluingCoffee05.pdf.
Cashore, B. (2002). Legitimacy and the privatization of environmental
governance: How non–state market–driven (NSMD) governance systems gain
rule–making authority. Governance, 15(4), 503-529. doi:
10.1111/1468-0491.00199.
CFC. (2000). Study of Marketing and Trading Policies and Systems in
Selected Coffee Producing Countries. Technical Paper No. 3. Retrieved January
21, 2013
http://www.commonfund.org/fileadmin/user_upload/Publications/Technical/Coffee/Technical_Paper_No._3.pdf.
De Graaff, J. (1986). The
economics of coffee. Centre for Agricultural Publishing and Documentation
(Pudoc), Wageningen, the Netherlands.
de Wolf, C. (2013). Lessons
Learned and Opportunities for Scaling-up of Successful Models of Value Chain
Development for Smallholder Coffee, Cocoa and Tea in Indonesia. World Bank.
May, 30. Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan. (2013). Prinsip dan kriteria
standar kopi berkelanjutan Indonesia (ISCoffee).
Makalah pelatihan ISCoffee in
Sumber Rejo Tanggamus, Lampung. Unpublished. Direktorat Jenderal Tanaman
Perkebunan. (2014). Satistik Perkebunan Kopi Indonesia. Jakarta, Indonesia.
Retrieved January 18, 2016 from
http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/statistik/2015/KOPI%202013%20-
2015.pdf. Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan. (2015). Rencana strategis
Direktorat Jenderal Tanaman Perkebunan tahun 2015-2019.
Retrieved November 01, 2015 from
http://ditjenbun.pertanian.go.id/tinymcpuk/gambar/file/infopublik/Rentra%20Ditjenbun%202015-2019.pdf.
Fransen, L. (2015). The politics of meta-governance in transnational private
sustainability governance. Policy Sciences, 48(3), 293-317. doi:
10.1007/s11077-015-9219-8.
Wijaya,
A., & Glasbergen, P. (2016). Toward a new scenario in agricultural
sustainability certification? The Response of the Indonesian national
government to private certification. The Journal of Environment &
Development, 25(2), 219-246. doi: 10.1177/1070496516640857.
Komentar
Posting Komentar